Jatengvox.com – Upaya penyelundupan kratom dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebanyak 90.200 kilogram kratom yang hendak dikirim ke India diamankan setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ekspor.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai, keberhasilan ini bukan sekadar soal penindakan hukum, tetapi juga bagian penting dari menjaga kredibilitas perdagangan internasional Jawa Tengah.
“Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Kami mendukung penuh ditegakkannya aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Yasin saat menghadiri konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).
Menurut Gus Yasin, transparansi dalam pengawasan lalu lintas barang, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Pelabuhan sebagai gerbang utama ekspor-impor harus menjadi ruang yang bersih dari praktik manipulasi dokumen maupun penyelundupan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Dalam ekosistem perdagangan global yang makin kompetitif, kepercayaan menjadi faktor utama.
“Kalau aturan ditegakkan konsisten, maka kepercayaan mitra dagang juga meningkat. Itu yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen pada September 2025.
Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, barang tersebut tercatat sebagai “foodstuff coffee”. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan isi kemasan berupa rajangan daun berwarna hijau.
Jumlah kemasan pun tidak sesuai dokumen, yakni mencapai 3.608 bags. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa.
Berdasarkan penyidikan, empat orang berinisial WI, AS, ME, dan MR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang dari kratom menjadi produk kopi untuk mengelabui petugas. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.
Di beberapa negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan herbal, riset, hingga farmasi.
Namun, potensi penyalahgunaannya juga menjadi perhatian serius. Karena itu, tata niaga kratom, khususnya untuk ekspor dan impor, diatur secara ketat.
Gus Yasin menilai, komoditas ini memang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi tetap membutuhkan pengawasan ketat.
“Manfaat dan dampaknya harus melalui tahapan uji yang jelas. Karena itu, pengawasannya perlu diperkuat,” katanya.
Editor : Murni A














