Jatengvox.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan jajaran Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola jaminan sosial nasional untuk periode lima tahun mendatang.
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Komisi IX DPR RI.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat disetujui?” ujar Saan Mustopa di hadapan peserta sidang. Pertanyaan itu langsung dijawab persetujuan secara aklamasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses pemilihan calon Dewan Pengawas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Presiden kepada DPR RI untuk memilih anggota dewan pengawas BPJS.
Menurut Putih, struktur Dewan Pengawas dirancang untuk merepresentasikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem jaminan sosial nasional.
Komposisinya mencakup unsur pekerja, unsur pemberi kerja, serta tokoh masyarakat.
“Presiden meminta DPR RI memilih lima orang anggota dewan pengawas. Komposisi tersebut terdiri dari dua unsur pekerja, dua unsur pemberi kerja, dan satu unsur tokoh masyarakat,” kata Putih Sari.
Pembagian ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pengawasan, sekaligus memastikan kebijakan dan kinerja BPJS tetap berpihak pada kepentingan publik.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi IX DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon pengawas pada awal Februari 2026.
Proses tersebut berlangsung selama dua hari dan menjadi dasar utama penilaian DPR terhadap kapabilitas, integritas, serta visi para kandidat.
Lima orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan diharapkan mampu mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Pengawasan yang kuat dinilai krusial, mengingat BPJS Kesehatan menyentuh layanan dasar masyarakat dengan cakupan peserta yang sangat besar.
Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, fungsi pengawasan juga tidak kalah penting. Lembaga ini berperan langsung dalam melindungi hak-hak pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI, lima anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang disetujui adalah:
Afif Johan (unsur pekerja)
Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
Sunarto (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (tokoh masyarakat)
Mereka akan mengemban tugas pengawasan untuk memastikan layanan BPJS Kesehatan berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
Sementara itu, DPR RI juga menetapkan lima anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Dedi Hardianto (unsur pekerja)
Ujang Romli (unsur pekerja)
Abdurrahman Lahabato (unsur pemberi kerja)
Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)
Jajaran pengawas ini diharapkan mampu memastikan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsinya secara optimal dalam melindungi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal
Editor : Murni A














