Jatengvox.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis, 18 September 2025.
Hilman hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Nasrullah Jasam. Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik, meski KPK belum merinci fokus pemeriksaan.
Pemanggilan kali ini bukanlah yang pertama bagi Hilman. Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa pada 8 September 2025. Pemeriksaan ulang menandakan KPK masih terus menggali keterangannya untuk menguatkan penyidikan.
Menurut KPK, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal September, setelah sebelumnya berada di fase penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi bermula dari pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 kursi jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan signifikan: pembagian justru dilakukan separuh-separuh, yakni 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Skema tersebut diduga kuat melanggar aturan sekaligus membuka ruang adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota.
Selain persoalan proporsi kuota, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan pengaturan haji khusus. Dugaan inilah yang membuat penyidik perlu memanggil sejumlah pihak, termasuk pejabat yang berperan langsung dalam pengelolaan haji.
Meski begitu, KPK belum menyebutkan pihak mana saja yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidik disebut masih mengumpulkan bukti, termasuk dari pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Hilman Latief dan Nasrullah Jasam.
Editor : Murni A