Bebas Denda, Begini Cara Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan pemutihan tunggakan, pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.

Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.

Selain memberikan keringanan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap inklusif dan berkeadilan.

Namun, tidak semua peserta dapat langsung menikmati fasilitas ini—ada sejumlah syarat dan kategori yang perlu diperhatikan.

Baca juga:  Bawaslu Gandeng UNAS untuk Perkuat Literasi Data dalam Pengawasan Pemilu

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan?

1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta mandiri yang kini telah resmi masuk ke dalam kategori PBI berhak atas penghapusan tunggakan lama.

Seluruh iuran bulanannya kini ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, status kepesertaan mereka bisa aktif kembali tanpa beban tunggakan masa lalu.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala finansial.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan juga ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga:  Pengurus Fatayat NU Sojomerto Semangat Ikuti Pelatihan MC dari Mahasiswa KKN Desa Sojomerto

Prosesnya tidak sembarangan—data peserta harus melalui verifikasi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan cara ini, kebijakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya masih mampu membayar iuran.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), peluang untuk mendapatkan pemutihan tetap terbuka.

Namun, mereka harus lebih dulu melewati tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi ekonomi.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Baca juga:  Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah keharusan peserta tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Data ini menjadi acuan utama bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru