Jatengvox.com – Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menempatkan pengawasan sebagai fondasi utama dalam menjaga kinerja institusi. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap menyeimbangkan fungsi penerimaan negara dan fasilitasi perdagangan, demi memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan industri nasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pengawasan yang kuat menjadi kunci agar target penerimaan negara tetap tercapai di tengah dinamika ekonomi yang tidak sederhana.
“Kinerja Bea Cukai 2025 menjaga penerimaan tetap on track sesuai target APBN. Pengawasan yang kuat juga memperkuat perlindungan masyarakat serta ketahanan ekonomi nasional,” ujar Nirwala dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Data Bea Cukai menunjukkan, hingga 29 Desember 2025 telah dilakukan 30.451 penindakan secara nasional. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp8,8 triliun, mencakup sektor impor, ekspor, cukai, serta fasilitas kepabeanan.
Penindakan di sektor impor masih mendominasi dengan 9.492 kasus dan nilai barang sekitar Rp6,5 triliun. Sementara itu, penindakan ekspor tercatat senilai Rp281 miliar, serta pelanggaran fasilitas kepabeanan mencapai Rp154 miliar.
Capaian tersebut mencerminkan intensitas pengawasan yang terus dijaga, khususnya pada jalur-jalur rawan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Pada sektor cukai, Bea Cukai mencatat 20.131 kasus penindakan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil disita—menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah pengawasan cukai.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata Nirwala.
Penindakan besar tercatat di sejumlah wilayah strategis seperti Rokan Hilir, Surabaya, Pontianak, dan Atambua. Secara nasional, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan dengan porsi 63,9 persen, disusul komoditas lain seperti minuman beralkohol, tekstil, mesin, hingga besi dan baja.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa fluktuasi jumlah penindakan merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak selalu mencerminkan melemahnya fungsi pengendalian.
Dalam praktik penegakan hukum, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium pada kasus tertentu. Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha pelaku yang kooperatif dan patuh.
Strategi tersebut dinilai mampu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
Selain pelanggaran kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga mencatat peran signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 1.813 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan 18,37 ton barang bukti dan 626 orang pelaku. Jenis kasus yang terungkap mencakup MDMA, ladang ganja, laboratorium tersembunyi, hingga cartridge etomidate.
“Kondisi ini menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi erat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Nirwala.
Sejak etomidate ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II, Bea Cukai mencatat penyitaan mencapai sekitar 50.593 gram sepanjang 2025.
Editor : Murni A













