Bea Cukai Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Pengawasan Jadi Kunci

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menempatkan pengawasan sebagai fondasi utama dalam menjaga kinerja institusi. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap menyeimbangkan fungsi penerimaan negara dan fasilitasi perdagangan, demi memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan industri nasional.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pengawasan yang kuat menjadi kunci agar target penerimaan negara tetap tercapai di tengah dinamika ekonomi yang tidak sederhana.

“Kinerja Bea Cukai 2025 menjaga penerimaan tetap on track sesuai target APBN. Pengawasan yang kuat juga memperkuat perlindungan masyarakat serta ketahanan ekonomi nasional,” ujar Nirwala dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Data Bea Cukai menunjukkan, hingga 29 Desember 2025 telah dilakukan 30.451 penindakan secara nasional. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp8,8 triliun, mencakup sektor impor, ekspor, cukai, serta fasilitas kepabeanan.

Baca juga:  Kemen PPPA Apresiasi Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polri

Penindakan di sektor impor masih mendominasi dengan 9.492 kasus dan nilai barang sekitar Rp6,5 triliun. Sementara itu, penindakan ekspor tercatat senilai Rp281 miliar, serta pelanggaran fasilitas kepabeanan mencapai Rp154 miliar.

Capaian tersebut mencerminkan intensitas pengawasan yang terus dijaga, khususnya pada jalur-jalur rawan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.

Pada sektor cukai, Bea Cukai mencatat 20.131 kasus penindakan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil disita—menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah pengawasan cukai.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata Nirwala.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Penindakan besar tercatat di sejumlah wilayah strategis seperti Rokan Hilir, Surabaya, Pontianak, dan Atambua. Secara nasional, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan dengan porsi 63,9 persen, disusul komoditas lain seperti minuman beralkohol, tekstil, mesin, hingga besi dan baja.

Bea Cukai juga menegaskan bahwa fluktuasi jumlah penindakan merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak selalu mencerminkan melemahnya fungsi pengendalian.

Dalam praktik penegakan hukum, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium pada kasus tertentu. Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha pelaku yang kooperatif dan patuh.

Strategi tersebut dinilai mampu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Baca juga:  Semarak Hari Santri Nasional di MI NU 68 Leban, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Siswa Rayakan dengan Edukasi dan Lomba Islami

Selain pelanggaran kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga mencatat peran signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 1.813 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan 18,37 ton barang bukti dan 626 orang pelaku. Jenis kasus yang terungkap mencakup MDMA, ladang ganja, laboratorium tersembunyi, hingga cartridge etomidate.

“Kondisi ini menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi erat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Nirwala.

Sejak etomidate ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II, Bea Cukai mencatat penyitaan mencapai sekitar 50.593 gram sepanjang 2025.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru