Jatengvox.com – Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka.
Di berbagai instansi, pertanyaan yang sama mulai terdengar: kapan THR ASN 2026 cair?
Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk THR tahun ini telah disiapkan. Kepastian tanggal pencairan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto setelah regulasi pendukungnya rampung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026. Anggaran tersebut mencakup berbagai unsur aparatur negara, antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Para pensiunan aparatur negara
Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara, terutama di momen Ramadan dan menjelang Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Menurut keterangan Kementerian Keuangan, pada dasarnya pencairan THR ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan.
Namun hingga kini, pemerintah masih merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penyaluran dana tersebut. Tanggal pasti akan diumumkan secara resmi setelah aturan itu diterbitkan.
Berbeda dengan THR karyawan swasta yang umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok, komponen THR ASN terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Hal inilah yang membuat nominal yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.
Secara umum, komponen THR ASN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (tukin)
Struktur tersebut membuat besaran THR sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, masa kerja, hingga kebijakan teknis masing-masing instansi.
ASN dengan jabatan struktural atau tunjangan kinerja tinggi tentu akan menerima nominal lebih besar dibandingkan ASN dengan golongan awal.
Meski pemerintah belum merilis angka resmi, estimasi besaran THR ASN biasanya mengikuti struktur gaji yang berlaku. Berikut perkiraan yang beredar berdasarkan golongan:
Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Perlu dicatat, angka tersebut masih berupa estimasi. Nominal riil yang diterima bisa berbeda, tergantung masa kerja, besaran tunjangan kinerja, serta keputusan final pemerintah dalam regulasi yang akan diterbitkan.
Editor : Murni A














