THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 09:10 61 jatengvox

Jatengvox.com – Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka.

Di berbagai instansi, pertanyaan yang sama mulai terdengar: kapan THR ASN 2026 cair?

Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk THR tahun ini telah disiapkan. Kepastian tanggal pencairan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto setelah regulasi pendukungnya rampung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026. Anggaran tersebut mencakup berbagai unsur aparatur negara, antara lain:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Prajurit TNI

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Posko 123 Hadirkan Pondok Literasi, Ajak Anak Desa Kuwu Belajar Bersama

Anggota Polri

Para pensiunan aparatur negara

Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara, terutama di momen Ramadan dan menjelang Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Menurut keterangan Kementerian Keuangan, pada dasarnya pencairan THR ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan.

Namun hingga kini, pemerintah masih merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penyaluran dana tersebut. Tanggal pasti akan diumumkan secara resmi setelah aturan itu diterbitkan.

Berbeda dengan THR karyawan swasta yang umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok, komponen THR ASN terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Hal inilah yang membuat nominal yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.

Baca juga:  Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Secara umum, komponen THR ASN meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (tukin)

Struktur tersebut membuat besaran THR sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, masa kerja, hingga kebijakan teknis masing-masing instansi.

ASN dengan jabatan struktural atau tunjangan kinerja tinggi tentu akan menerima nominal lebih besar dibandingkan ASN dengan golongan awal.

Meski pemerintah belum merilis angka resmi, estimasi besaran THR ASN biasanya mengikuti struktur gaji yang berlaku. Berikut perkiraan yang beredar berdasarkan golongan:

Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta

Baca juga:  Pentingnya Akreditasi Program Studi Internasional untuk Kariermu

Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta

Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta

Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Perlu dicatat, angka tersebut masih berupa estimasi. Nominal riil yang diterima bisa berbeda, tergantung masa kerja, besaran tunjangan kinerja, serta keputusan final pemerintah dalam regulasi yang akan diterbitkan.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA