Jatengvox.com – Kebijakan penataan pegawai non-ASN yang terus berjalan membuat informasi tentang gaji PPPK Paruh Waktu 2026 banyak dicari. Tidak sedikit tenaga honorer yang ingin tahu, apakah skema ini benar-benar memberikan kepastian penghasilan dan status, atau justru hanya solusi sementara.
Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025, pemerintah secara resmi membuka ruang bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, masa kerja, hingga sistem penggajian. Namun, di lapangan, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait besaran gaji dan hak yang diterima.
Lalu, sebenarnya seperti apa skema PPPK Paruh Waktu ini?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tetapi dengan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Artinya, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah memiliki struktur penggajian lebih baku, skema paruh waktu memberi fleksibilitas kepada instansi dalam menentukan besaran upah sesuai kemampuan fiskal.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam ketentuannya, pegawai dengan status ini juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kebijakan pemerintah.
Secara umum, tujuan kebijakan ini adalah:
Menyelesaikan penataan tenaga non-ASN
Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Bagi banyak tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian, skema ini menjadi jembatan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu difokuskan pada sejumlah jabatan strategis yang memang selama ini banyak diisi tenaga non-ASN. Beberapa di antaranya meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa mengikuti skema ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
Terdaftar dalam database BKN
Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memperoleh formasi
Dengan kata lain, kebijakan ini lebih diarahkan bagi mereka yang sudah masuk sistem seleksi nasional, tetapi belum mendapatkan formasi.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026?
Pertanyaan paling krusial tentu soal gaji.
Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit:
Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer; atau
Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing
Di sinilah letak perbedaannya. Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak memiliki nominal tunggal secara nasional. Besarannya akan berbeda-beda tergantung lokasi dan kemampuan anggaran instansi.
Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di daerah dengan UMK tinggi tentu berpotensi menerima upah lebih besar dibanding daerah dengan UMK lebih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan masing-masing instansi juga menjadi faktor penentu.
Bagi sebagian tenaga honorer, skema ini bisa berarti kenaikan penghasilan jika sebelumnya menerima honor di bawah UMP/UMK. Namun di sisi lain, ada juga yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Soal tunjangan juga menjadi perhatian penting.
Dalam aturan yang ada, pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Artinya, tidak semua komponen tunjangan yang diterima PPPK Penuh Waktu otomatis berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.
Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan tunjangan tertentu, sementara yang lain menyesuaikan dengan kondisi anggaran. Karena itu, calon PPPK Paruh Waktu disarankan untuk mencermati pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.
Perbedaan inilah yang membuat PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memiliki konsekuensi hak yang tidak sepenuhnya sama, meskipun keduanya berstatus ASN berbasis perjanjian kerja.
Editor : Murni A














