Jatengvox.com – Industri film Indonesia tengah berada di fase yang menentukan. Di satu sisi, film nasional menunjukkan tren kebangkitan dengan capaian penonton yang terus meningkat serta pengakuan di berbagai festival.
Namun di sisi lain, ancaman struktural yang belum tertangani—mulai dari distribusi hingga perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)—membuat masa depan industri ini berada di persimpangan.
Isu tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menilai negara belum hadir secara utuh dalam melindungi ekosistem perfilman nasional, padahal film terbukti menjadi instrumen strategis dalam membangun citra bangsa.
Menurut Novita, film Indonesia selama ini berperan besar dalam mempromosikan pariwisata dan identitas daerah. Sejumlah film ikonik seperti Laskar Pelangi, 5cm, hingga Petualangan Sherina bukan sekadar karya hiburan, tetapi juga medium diplomasi budaya yang efektif.
Lewat film, lanskap daerah, nilai lokal, dan cerita khas Indonesia diperkenalkan ke publik yang lebih luas.
Dampaknya tidak hanya pada sektor budaya, tetapi juga ekonomi kreatif dan pariwisata.
Sayangnya, potensi besar ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kebijakan negara yang berpihak pada pelaku industri.
Di balik berbagai capaian tersebut, Novita menyoroti adanya kebocoran ekonomi yang terus berulang.
Persoalan distribusi film, keterbatasan layar bioskop, serta akses permodalan masih menjadi masalah lama yang tak kunjung tuntas.
Kondisi ini membuat banyak film nasional kesulitan menjangkau penonton secara merata.
Tidak sedikit karya berkualitas yang hanya tayang singkat atau bahkan tidak mendapatkan ruang pemutaran yang layak, terutama di daerah.
Situasi tersebut diperparah dengan tantangan baru berupa penggunaan teknologi AI di sektor kreatif.
Meski kerap dipandang sebagai inovasi, Novita mengingatkan bahwa AI juga membawa risiko serius bagi keberlangsungan pekerja kreatif.
Novita menegaskan, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap perkembangan AI.
Tanpa regulasi dan strategi yang jelas, teknologi ini justru berpotensi menggerus ruang hidup para pelaku industri kreatif, termasuk insan perfilman.
AI dapat menggantikan sejumlah fungsi kreatif, mulai dari penulisan naskah hingga pengolahan visual.
Jika dibiarkan tanpa perlindungan kebijakan, hal ini berisiko mempersempit lapangan kerja dan menurunkan nilai apresiasi terhadap karya manusia.
Selain persoalan ekonomi dan teknologi, Novita juga menyoroti lemahnya sistem pengarsipan film nasional.
Dari sekitar 4.400 film Indonesia yang diproduksi sejak 1926 hingga 2025, sekitar 1.500 di antaranya dilaporkan hilang.
Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjaga memori kolektif bangsa.
Akibatnya, generasi muda semakin jauh dari sejarah perfilman nasional dan tokoh-tokoh penting di dalamnya.
Banyak anak muda, misalnya, tidak lagi mengenal figur legendaris seperti Benyamin Sueb atau Adi Bing Slamet. Padahal, karya dan kontribusi mereka merupakan bagian penting dari perjalanan budaya Indonesia.
Persoalan distribusi film juga menjadi perhatian PT Produksi Film Negara (PFN). Direktur Utama PFN, Riefian Fajarsyah, menyebut keterbatasan layar bioskop sebagai tantangan paling nyata yang dihadapi industri film nasional saat ini.
Menurutnya, ketimpangan akses layar membuat film sulit menjangkau masyarakat secara luas. Bahkan bagi rumah produksi milik negara sekalipun, distribusi masih menjadi hambatan utama.
Editor : Murni A














