Jatengvox.com – Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil Penilaian Pelayanan Publik Nasional Tahun 2025 dengan capaian menonjol dari lima kementerian yang meraih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.
Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa penilaian tahun ini menandai perubahan penting dalam cara negara mengevaluasi kualitas layanan publik.
“Penilaian tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan prosedur administrasi, tetapi menitikberatkan pada dampak nyata layanan bagi masyarakat. Selain itu, penilaian juga melihat kepatuhan penyelenggara terhadap produk hukum Ombudsman,” ujar Najih.
Najih menjelaskan, sejak 2013 Ombudsman RI secara konsisten melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik. Namun, pada 2025 sistem tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Transformasi ini dinilai krusial untuk memperkuat fungsi pencegahan sejak dini. Layanan publik, menurut Najih, tidak cukup hanya tertib di atas kertas, tetapi harus memberikan manfaat substantif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perubahan ini bertujuan agar hasil penilaian menjadi panduan evaluasi yang lebih tajam. Layanan publik harus berdampak, bukan sekadar patuh secara administratif,” tegasnya.
Penilaian Pelayanan Publik Nasional 2025 dilakukan pada periode September hingga November 2025, dengan cakupan luas meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 provinsi, 56 kota, dan 168 kabupaten di seluruh Indonesia.
Di tingkat daerah, Provinsi Jambi dan Jawa Timur berhasil meraih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Untuk kategori kota, penghargaan diberikan kepada Denpasar, Depok, dan Yogyakarta, sementara di tingkat kabupaten diraih Badung, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Meski demikian, Ombudsman mencatat masih terdapat sejumlah produk rekomendasi Ombudsman yang belum sepenuhnya dipatuhi oleh beberapa penyelenggara layanan publik, terutama di daerah.
“Capaian ini patut diapresiasi, namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” kata Najih.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menjaga legitimasi negara di mata masyarakat.
Menurut Yusril, regulasi yang baik dan anggaran besar tidak akan bermakna apabila praktik maladministrasi masih terjadi dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Kualitas pelayanan publik menentukan kepercayaan masyarakat. Penyelenggaraan layanan harus transparan, akuntabel, taat hukum, serta menjunjung asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan publik dijalankan secara bertanggung jawab demi kepercayaan masyarakat nasional yang berkelanjutan.
Editor : Murni A














