Jatengvox.com – Kasus dugaan korupsi impor gula kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat impor gula yang diduga dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Namun, kejutan datang dari pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Tom Lembong tidak diwajibkan membayar kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian yang dihitung Kejagung terjadi pada tahun 2016, sementara saat itu Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).
Meskipun begitu, Qohar tidak serta-merta membebaskan Lembong dari dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi yang kini sedang diusut.
“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” tambahnya.
Kejagung menduga Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional, padahal Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Ia juga disinyalir telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Kasus ini semakin berkembang dengan Kejagung yang kini menetapkan sembilan tersangka lainnya dari kalangan perusahaan swasta yang menjadi tempat pengolahan GKM menjadi GKP.
Bahkan, uang sebesar Rp565 miliar telah disita dari para tersangka sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Tom Lembong dalam pusaran kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar.***