Gaji Bulanan dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Ini Skema Lengkapnya

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai sistem penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan hak.

Dengan skema baru ini, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diperlakukan seperti tenaga honorer yang dibayar harian atau berdasarkan kehadiran semata. Negara memastikan, meski bekerja paruh waktu, hak dasar pegawai tetap terlindungi secara hukum dan administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perubahan paling mendasar adalah sistem penggajian. Dalam aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu masuk ke dalam mekanisme penggajian ASN, di mana gaji dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Baca juga:  Resmi Dimulai, KKN Tematik Mahasiswa UPGRIS Hadir di Desa Delik Tuntang dengan Program Unggulan

Sumber pembiayaan gaji berasal dari APBD atau anggaran instansi masing-masing. Artinya, pegawai tidak lagi bergantung pada sistem honor harian atau proyek, tetapi memperoleh pendapatan tetap yang lebih pasti.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan mengacu pada dua komponen utama, yakni upah terakhir saat masih berstatus non-ASN dan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dari kedua acuan tersebut, pemerintah menetapkan nominal tertinggi sebagai gaji yang diterima pegawai, guna menjaga kesejahteraan dan mencegah penurunan pendapatan.

Karena mengacu pada standar upah daerah, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional. Daerah dengan UMP atau UMK lebih tinggi tentu akan memberikan gaji yang lebih besar dibanding wilayah dengan standar upah yang lebih rendah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 85 UIN Walisongo Posko 10 Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Desa Trayu

Selain itu, untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, besaran gaji bahkan dapat ditetapkan di atas UMK.

Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari beban kerja, kualifikasi jabatan, hingga kebutuhan layanan publik di masing-masing instansi, tentu dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah.

Tidak hanya gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan. Meski nilainya tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu, tunjangan tetap diberikan secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan pemerintah daerah.

Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, fasilitas pendukung kerja, serta hak lain yang diatur dalam regulasi ASN.

Baca juga:  Wali Kota Magelang Ingatkan Pelajar Bijak Gunakan Gawai dan Jauhi Perundungan

Jenis dan besaran tunjangan sangat bergantung pada kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran, namun prinsip dasarnya tetap menjamin keadilan bagi pegawai.

Perbedaan paling mencolok antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20 hingga 30 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi dan karakteristik jabatan.

Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian resmi dari ASN. Status hukumnya sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu terkait legalitas dan perlindungan hak pegawai.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Berita Terbaru