Gaji Bulanan dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Ini Skema Lengkapnya

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai sistem penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan hak.

Dengan skema baru ini, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diperlakukan seperti tenaga honorer yang dibayar harian atau berdasarkan kehadiran semata. Negara memastikan, meski bekerja paruh waktu, hak dasar pegawai tetap terlindungi secara hukum dan administratif.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah sistem penggajian. Dalam aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu masuk ke dalam mekanisme penggajian ASN, di mana gaji dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Baca juga:  Menbud Gaungkan Gerakan Indonesia Waves untuk Dorong Diplomasi dan Ekonomi Kreatif

Sumber pembiayaan gaji berasal dari APBD atau anggaran instansi masing-masing. Artinya, pegawai tidak lagi bergantung pada sistem honor harian atau proyek, tetapi memperoleh pendapatan tetap yang lebih pasti.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan mengacu pada dua komponen utama, yakni upah terakhir saat masih berstatus non-ASN dan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dari kedua acuan tersebut, pemerintah menetapkan nominal tertinggi sebagai gaji yang diterima pegawai, guna menjaga kesejahteraan dan mencegah penurunan pendapatan.

Karena mengacu pada standar upah daerah, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional. Daerah dengan UMP atau UMK lebih tinggi tentu akan memberikan gaji yang lebih besar dibanding wilayah dengan standar upah yang lebih rendah.

Baca juga:  Delegasi Connect Souq Lirik Kopi Jawa Tengah, Siap Buka Akses Pasar Hingga Amerika

Selain itu, untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, besaran gaji bahkan dapat ditetapkan di atas UMK.

Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari beban kerja, kualifikasi jabatan, hingga kebutuhan layanan publik di masing-masing instansi, tentu dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah.

Tidak hanya gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan. Meski nilainya tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu, tunjangan tetap diberikan secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan pemerintah daerah.

Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, fasilitas pendukung kerja, serta hak lain yang diatur dalam regulasi ASN.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Jenis dan besaran tunjangan sangat bergantung pada kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran, namun prinsip dasarnya tetap menjamin keadilan bagi pegawai.

Perbedaan paling mencolok antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20 hingga 30 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi dan karakteristik jabatan.

Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian resmi dari ASN. Status hukumnya sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu terkait legalitas dan perlindungan hak pegawai.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru