Mendagri Terbitkan SE Baru soal Penggunaan Bantuan dan Anggaran Daerah untuk Penanganan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya mempercepat penanganan bencana di daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, hingga mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.

Surat Edaran yang diteken pada Kamis itu ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah yang saat ini menghadapi dampak bencana.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi pemerintah daerah yang berada dalam kondisi kedaruratan maupun pascabencana.

Baca juga:  Semarak Jalan Sehat Perdana PKK Pidodo Kulon, Warga Antusias Meriahkan Agustusan

Melalui SE ini, Mendagri memberikan pedoman teknis agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain dapat dimanfaatkan secara cepat dan tepat sasaran.

Tujuan utamanya adalah memastikan penanganan bencana di lapangan tidak terhambat oleh prosedur administrasi yang berlarut.

Mendagri menegaskan bahwa penggunaan bantuan harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Kebutuhan dasar meliputi layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar,” ujar Tito Karnavian dalam Surat Edaran tersebut, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Penegasan ini penting agar alokasi anggaran benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.

Baca juga:  Ruang Cerita: Mahasiswa KKN MB Posko 03 Hadirkan Wadah Ekspresi Emosi untuk Anak SDN 1 Cepokomulyo

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri juga merinci kebutuhan pendukung yang terbagi dalam tiga komponen utama. Salah satunya adalah penampungan dan hunian sementara bagi korban bencana.

Berbagai kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain penyediaan tenda, terpal, matras, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Fasilitas-fasilitas ini masuk dalam kategori sarana dan prasarana dasar yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah selama masa penanganan darurat.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan hidup warga yang terdampak bencana, terutama di fase awal tanggap darurat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 32 Sukses Gelar Gayeng Fest Volly, Dusun Jetis Raih Juara Putra dan Putri

SE tersebut juga mengatur mekanisme pembiayaan yang fleksibel. Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemanfaatan BTT dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.

Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, pembiayaan bantuan selanjutnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ketentuan ini berlaku baik untuk bantuan dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buku Sejarah Indonesia Versi Terbaru Akan Bisa Diakses Gratis Secara Digital
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Bakung, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Segera Berlaku, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
MPR Dorong Evaluasi Total Mobil MBG Usai Insiden Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
Puluhan Ribu Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra, Kemendiktisaintek Siapkan Skema Bantuan Pendidikan
Pesantren Diminta Perkuat Perlindungan Anak, Wagub Taj Yasin: Bullying Bisa Hancurkan Masa Depan Santr
Dompet Dhuafa dan Amgala Foundation Serahkan Program Budidaya Jamur Tiram di Desa Menguneng Batang
Penataan Kawasan Mangkunegaran Dimatangkan, Menteri PU Pastikan Sesuai Kaidah Cagar Budaya

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 07:02 WIB

Buku Sejarah Indonesia Versi Terbaru Akan Bisa Diakses Gratis Secara Digital

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:56 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Bakung, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:19 WIB

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Segera Berlaku, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:13 WIB

MPR Dorong Evaluasi Total Mobil MBG Usai Insiden Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:55 WIB

Mendagri Terbitkan SE Baru soal Penggunaan Bantuan dan Anggaran Daerah untuk Penanganan Bencana

Berita Terbaru