Kemensos Buka Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan, khususnya melalui program Sekolah Rakyat (SR).

Pada tahun 2025, pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi khusus tenaga kependidikan.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung Proyek Strategis Nasional di bidang pendidikan inklusif dan pelayanan sosial.

Formasi dan Jabatan yang Dibutuhkan

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1299 Tahun 2025.

Tahun ini, Kemensos membuka 3.003 alokasi formasi untuk tenaga kependidikan. Sejumlah jabatan yang bisa dilamar antara lain:

Wali asuh

Wali asrama

Operator sekolah

Pengelola keuangan

Tenaga administrasi

Formasi tersebut ditujukan untuk memperkuat layanan pendidikan dan pengasuhan di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Syarat Umum Pelamar

Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar wajib memenuhi beberapa syarat umum, di antaranya:

Baca juga:  Warga Desa Puguh Lestarikan Tradisi Nyadran, Wujud Syukur dan Gotong Royong

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berusia 20–45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

Tidak sedang menjabat sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.

Memiliki Sertifikat Pendidik PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Khusus untuk Pelamar Tertentu

Selain syarat umum, Kemensos juga menetapkan syarat khusus, terutama bagi PPPK paruh waktu yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK.

Pelamar kategori ini harus berusia 20–50 tahun, bersedia bekerja dalam sistem shift, dan diutamakan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Baca juga:  BRIN dan Kemenbud Sepakat Optimalkan Aset untuk Pelestarian Kebudayaan

Alur dan Tata Cara Pendaftaran

Setiap pelamar hanya bisa memilih satu formasi dan satu lokasi penempatan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Beberapa langkah yang harus diperhatikan, yaitu:

Login ke akun SSCASN.

Mengonfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat.

Memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan.

Mengunggah ijazah, transkrip nilai (format PDF), dan pas foto latar merah.

Kemensos mengingatkan agar peserta membaca ketentuan dengan cermat.

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan akan otomatis menggugurkan pendaftaran.

Tahapan Seleksi PPPK Sekolah Rakyat

Seleksi peserta dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari administrasi hingga uji kompetensi teknis tambahan (SKTT). Berikut rangkaian jadwal penting yang perlu dicatat:

Tahap Administrasi

3–7 Desember 2025 – Pengumuman penerimaan & pembukaan pendaftaran

Baca juga:  Puncak Arus Mudik Nataru 2025–2026 Terlewati, Kakorlantas: Lalu Lintas Nasional Masih Terkendali

4–8 Desember 2025 – Seleksi administrasi

8–9 Desember 2025 – Pengumuman hasil administrasi

9–11 Desember 2025 – Masa sanggah

9–12 Desember 2025 – Jawaban sanggah

13–15 Desember 2025 – Pengolahan hasil pasca-sanggah

16 Desember 2025 – Pengumuman hasil akhir administrasi

Tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)

16–17 Desember 2025 – Penjadwalan SKTT

18–20 Desember 2025 – Pengumuman jadwal & konfirmasi peserta

21–23 Desember 2025 – Pelaksanaan SKTT

2–9 Januari 2026 – Pengolahan hasil SKTT

10–12 Januari 2026 – Pengumuman hasil SKTT

11–13 Januari 2026 – Masa sanggah

12–14 Januari 2026 – Jawaban sanggah

15–16 Januari 2026 – Pengumuman final SKTT

Tahap Akhir

17–26 Januari 2026 – Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan

20–30 Januari 2026 – Usul penetapan Nomor Induk PPPK

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar
Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru

Ragam

Apa Itu Tas Siaga Bencana dan Apa Saja Isinya?

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB