Berita  

Perluas Akses Hukum, Pemerintah Bentuk 70 Ribu Posbankum di Desa dan Kelurahan

Jatengvox.com – Upaya pemerintah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat menunjukkan perkembangan signifikan. Kementerian Hukum mencatat sudah ada 70.115 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berdiri di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Angka tersebut melesat berkat pelaksanaan yang berjalan paralel dengan program Koperasi Merah Putih dan MBG.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut percepatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar hadir dekat dengan warga. Ia menegaskan bahwa program ini bukan kerja satu lembaga saja, melainkan hasil gotong-royong lintas kementerian.

Baca juga:  Kemitraan Strategis Siloam Hospitals Mampang dan Agewell untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan dan Kualitas Hidup Lanjut Usia

Menurut Supratman, kehadiran puluhan ribu Posbankum adalah bukti bahwa pemerintah serius memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang layak—terutama di tingkat desa. Ia menekankan bahwa capaian tersebut hanya mungkin terjadi karena kerja bersama banyak pihak.

“Ini bukan program Kementerian Hukum sendiri, sama sekali tidak. Ini adalah kolaborasi lintas kementerian,” ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Ia berharap, keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis.

Dari perspektif peradilan, posisi kepala desa atau lurah dinilai semakin penting. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa masyarakat kerap menjadikan mereka sebagai figur pertama ketika mencari penyelesaian masalah hukum di lingkungan terdekat.

Baca juga:  Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Peran itu didukung oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menempatkan kepala desa dan lurah sebagai penjaga ketenteraman serta juru damai dalam berbagai konflik sosial.

Sunarto menilai pendekatan mediasi dan musyawarah—yang sangat kuat dalam budaya masyarakat Indonesia—akan semakin diperkuat melalui keberadaan Posbankum dan program Peacemaker Justice Award (PJA).

“Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan harmoni sosial,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *