Jelang Penetapan Upah Minimum 2026, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Pekerja

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Menjelang penetapan upah minimum tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai merangkul berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada kebutuhan lapangan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengundang perwakilan pengusaha ke kantornya pada Kamis (20/11/2025) untuk mendengar aspirasi sebelum fase penetapan resmi UMP dan UMSP dimulai.

Pertemuan berlangsung hangat. Di ruang rapat itu, pembahasan tak hanya soal angka, tetapi juga kesiapan regulasi yang hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan sekadar urusan daerah. Ia termasuk program strategis nasional sehingga provinsi dan kabupaten/kota harus mengikuti koridor yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga:  Pemprov Jateng Apresiasi Peran Bunda PAUD dalam Penguatan Pendidikan Usia Dini

Hal tersebut dipertegas Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait formula upah minimum masih dalam tahap uji publik di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Itu nanti menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujarnya.

Dalam rancangan yang beredar, tenggat penetapan UMP dan UMSP jatuh pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. Namun, seluruhnya masih bergantung pada finalisasi aturan.

Meski regulasi belum selesai, Pemprov Jateng tidak tinggal diam. Komunikasi sudah dilakukan dengan serikat buruh, pengusaha, Dewan Pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi. Berbagai masukan juga mulai dikumpulkan, termasuk yang disampaikan pengusaha dalam pertemuan bersama Gubernur.

Baca juga:  Kemiskinan di Jawa Tengah Terus Menurun, BPS Catat Turun Jadi 9,39 Persen pada September 2025

Salah satu isu yang mencuat adalah penetapan upah minimum sektoral. Menurut Aziz, ada sejumlah parameter yang harus diterjemahkan lebih rinci, mulai dari klasifikasi lapangan usaha (KBLI), jumlah perusahaan, risiko kerja, tingkat spesialisasi, hingga beban kerja.

“Harapannya, RPP nanti memberi penjelasan lebih detail, termasuk sumber datanya. Ini akan kami sampaikan dalam sarasehan nasional pada 25 November,” jelasnya.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengapresiasi ruang dialog yang diberikan pemerintah. Ia menyatakan bahwa pelaku usaha siap mengikuti ketentuan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.

Baca juga:  Pesan Gubernur Ahmad Luthfi: Ulama Jawa Tengah Harus Tebarkan Kedamaian

Namun demikian, Frans mengingatkan bahwa upah minimum sektoral semestinya tidak diberikan untuk jenis pekerjaan yang umum.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sektor spesifik yang berisiko tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus memang layak mendapat perlindungan upah lebih tinggi.

“Tapi jangan sampai pekerjaan yang sifatnya biasa juga didorong menjadi upah sektoral,” tegasnya.

Menurutnya, di lapangan pekerjaan spesifik memang sudah mendapatkan upah yang lebih tinggi secara alami karena faktor keahlian dan risiko. Ia berharap aturan final nanti mampu memisahkan keduanya secara jelas dan adil.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi
Diskomdigi Jateng Gandeng FISIP Undip, Kolaborasi Kampus–Pemprov Diperkuat untuk Gaungkan Pembangunan Daerah
12 Investor India Lirik Jawa Tengah, Siap Tanam Modal di Kendal dan Batang
Backlog Perumahan Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Perkuat Skema Rumah Subsidi dan RTLH
PKB Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun
KEK dan Kawasan Industri Dongkrak Ekonomi Jawa Tengah 2025, Sumbang 1,87% PDRB

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:08 WIB

Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:06 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:20 WIB

Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:05 WIB

Diskomdigi Jateng Gandeng FISIP Undip, Kolaborasi Kampus–Pemprov Diperkuat untuk Gaungkan Pembangunan Daerah

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:00 WIB

12 Investor India Lirik Jawa Tengah, Siap Tanam Modal di Kendal dan Batang

Berita Terbaru