Jelang Penetapan Upah Minimum 2026, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Pekerja

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Menjelang penetapan upah minimum tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai merangkul berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada kebutuhan lapangan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengundang perwakilan pengusaha ke kantornya pada Kamis (20/11/2025) untuk mendengar aspirasi sebelum fase penetapan resmi UMP dan UMSP dimulai.

Pertemuan berlangsung hangat. Di ruang rapat itu, pembahasan tak hanya soal angka, tetapi juga kesiapan regulasi yang hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan sekadar urusan daerah. Ia termasuk program strategis nasional sehingga provinsi dan kabupaten/kota harus mengikuti koridor yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga:  Jawa Tengah Jadi Jawara Penyaluran KUR Nasional 2025, Tembus Rp30,48 Triliun

Hal tersebut dipertegas Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait formula upah minimum masih dalam tahap uji publik di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Itu nanti menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujarnya.

Dalam rancangan yang beredar, tenggat penetapan UMP dan UMSP jatuh pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. Namun, seluruhnya masih bergantung pada finalisasi aturan.

Meski regulasi belum selesai, Pemprov Jateng tidak tinggal diam. Komunikasi sudah dilakukan dengan serikat buruh, pengusaha, Dewan Pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi. Berbagai masukan juga mulai dikumpulkan, termasuk yang disampaikan pengusaha dalam pertemuan bersama Gubernur.

Baca juga:  Menuju Zero TBC 2030, Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Lintas Profesi dan Teknologi Baru

Salah satu isu yang mencuat adalah penetapan upah minimum sektoral. Menurut Aziz, ada sejumlah parameter yang harus diterjemahkan lebih rinci, mulai dari klasifikasi lapangan usaha (KBLI), jumlah perusahaan, risiko kerja, tingkat spesialisasi, hingga beban kerja.

“Harapannya, RPP nanti memberi penjelasan lebih detail, termasuk sumber datanya. Ini akan kami sampaikan dalam sarasehan nasional pada 25 November,” jelasnya.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengapresiasi ruang dialog yang diberikan pemerintah. Ia menyatakan bahwa pelaku usaha siap mengikuti ketentuan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.

Baca juga:  Pelayanan Publik Jawa Tengah di Samsat Semarang II Tetap Lancar dan Dapat Apresiasi Masyarakat

Namun demikian, Frans mengingatkan bahwa upah minimum sektoral semestinya tidak diberikan untuk jenis pekerjaan yang umum.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sektor spesifik yang berisiko tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus memang layak mendapat perlindungan upah lebih tinggi.

“Tapi jangan sampai pekerjaan yang sifatnya biasa juga didorong menjadi upah sektoral,” tegasnya.

Menurutnya, di lapangan pekerjaan spesifik memang sudah mendapatkan upah yang lebih tinggi secara alami karena faktor keahlian dan risiko. Ia berharap aturan final nanti mampu memisahkan keduanya secara jelas dan adil.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD
Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik
Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung
Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman
Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:32 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:17 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman

Berita Terbaru