Resmi! Tunjangan Profesi Guru November 2025 Mulai Dicairkan, Berikut Cara Cek InfoGTK agar Dana Tidak Nyasar

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Tunjangan Profesi Guru November 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu para pendidik di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah telah menjadwalkan pencairan TPG triwulan IV pada bulan ini, dan seluruh proses pengecekan dilakukan mandiri melalui dashboard InfoGTK.

Banyak guru kini mulai memastikan status datanya agar tidak terjadi penundaan pencairan.

Di bulan November ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Sebelum dana ditransfer, para penerima diwajibkan memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar, terbaru, dan valid. Ketelitian guru dalam memeriksa informasi kepegawaian sangat menentukan apakah TPG dapat cair tepat waktu.

Baca juga:  Pemerintah Gandeng Serikat Pekerja dan Pengusaha Rumuskan Formula Baru UMP 2026

Data yang Wajib Dicek Guru agar TPG Tidak Tertahan

Sebelum masuk ke tahap pencairan, guru perlu memeriksa beberapa data penting di sistem Dapodik. Data ini menjadi syarat dasar yang akan diverifikasi dan dipadankan pada tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Adapun data yang harus dipastikan sesuai yaitu:

  • Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)

  • Beban kerja dan jumlah jam mengajar

  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Tanggal lahir

  • Status kepegawaian

  • Gaji pokok sesuai SK terakhir

Jika terdapat ketidaksesuaian, sekecil apa pun, proses penerbitan SKTP bisa tertunda dan berdampak pada pencairan TPG.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Dampingi Kegiatan Posyandu di RW 9 Kutilang Sari Susukan

Setelah pengecekan di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi berlapis oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tahapan berikutnya adalah validasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebelum dipadankan dengan SIMTUN sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat InfoGTK

Berikut langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan guru untuk mengecek status SKTP dan pencairan tunjangan melalui laman InfoGTK:

1. Masuk ke laman InfoGTK

Akses situs resmi GTK di:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun Dapodik

Masukkan username dan password yang terdaftar pada sistem Dapodik sekolah.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 02 Watuagung

3. Verifikasi captcha

Isi captcha untuk memastikan keamanan akses.

4. Klik “Log In”

Jika berhasil masuk, dashboard InfoGTK akan menampilkan seluruh data kepegawaian guru.

5. Periksa data pribadi dan administrasi

Pastikan seluruh informasi sudah benar. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan kepada operator sekolah agar diperbaiki di Dapodik.

6. Masuk ke menu Tunjangan Guru / Sertifikasi

Di bagian ini, guru dapat melihat status SKTP paling terbaru.

7. Cek status SKTP

Jika statusnya Valid dan SKTP sudah terbit, maka Tunjangan Profesi Guru siap dicairkan dan akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah terdaftar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru