Jatengvox.com – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan pemutihan tunggakan, pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.
Selain memberikan keringanan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap inklusif dan berkeadilan.
Namun, tidak semua peserta dapat langsung menikmati fasilitas ini—ada sejumlah syarat dan kategori yang perlu diperhatikan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan?
1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta mandiri yang kini telah resmi masuk ke dalam kategori PBI berhak atas penghapusan tunggakan lama.
Seluruh iuran bulanannya kini ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, status kepesertaan mereka bisa aktif kembali tanpa beban tunggakan masa lalu.
Langkah ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala finansial.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan juga ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
Prosesnya tidak sembarangan—data peserta harus melalui verifikasi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan cara ini, kebijakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya masih mampu membayar iuran.
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), peluang untuk mendapatkan pemutihan tetap terbuka.
Namun, mereka harus lebih dulu melewati tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi ekonomi.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Syarat lain yang tidak kalah penting adalah keharusan peserta tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Data ini menjadi acuan utama bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin
Editor : Murni A













