Bebas Denda, Begini Cara Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan pemutihan tunggakan, pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.

Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.

Selain memberikan keringanan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap inklusif dan berkeadilan.

Namun, tidak semua peserta dapat langsung menikmati fasilitas ini—ada sejumlah syarat dan kategori yang perlu diperhatikan.

Baca juga:  Desa Wisata Wanadadi Raih Juara Favorit di Ajang Desa Wisata Jawa Tengah 2025

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan?

1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta mandiri yang kini telah resmi masuk ke dalam kategori PBI berhak atas penghapusan tunggakan lama.

Seluruh iuran bulanannya kini ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, status kepesertaan mereka bisa aktif kembali tanpa beban tunggakan masa lalu.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala finansial.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan juga ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kelompok 31 Gelar Senam Sehat Bersama Kader PKK Desa Jatijajar

Prosesnya tidak sembarangan—data peserta harus melalui verifikasi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan cara ini, kebijakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya masih mampu membayar iuran.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), peluang untuk mendapatkan pemutihan tetap terbuka.

Namun, mereka harus lebih dulu melewati tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi ekonomi.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Baca juga:  Diskon Listrik 50% PLN Berlaku September 2025, Begini Cara Dapatkannya

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah keharusan peserta tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Data ini menjadi acuan utama bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenbud Teguhkan Pelestarian Kisah Panji sebagai Warisan Ingatan Dunia
PPPA Dorong Revisi Perpres untuk Tangkis Ancaman Predator Daring terhadap Anak
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Gunakan Teknologi Berlandaskan Etika dan Kemanusiaan
Rekayasa Cuaca Kurangi Hujan hingga 70 Persen, Warga Jateng Diminta Tetap Waspada Puncak Musim Basah
Peralihan Musim Hujan 2025-2026, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Banyak Daerah
Rayakan Hari Wayang Nasional, Surakarta Bikin Karnaval Seru untuk Generasi Muda
Kemenag Luncurkan Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ukur Pemahaman dan Pengamalan Nilai Islam di Sekolah Dasar
Cek Penerima Bansos November 2025, Mulai PKH, BPNT hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:47 WIB

Kemenbud Teguhkan Pelestarian Kisah Panji sebagai Warisan Ingatan Dunia

Selasa, 4 November 2025 - 11:09 WIB

PPPA Dorong Revisi Perpres untuk Tangkis Ancaman Predator Daring terhadap Anak

Selasa, 4 November 2025 - 09:52 WIB

Bebas Denda, Begini Cara Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Selasa, 4 November 2025 - 08:46 WIB

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Gunakan Teknologi Berlandaskan Etika dan Kemanusiaan

Selasa, 4 November 2025 - 06:00 WIB

Rekayasa Cuaca Kurangi Hujan hingga 70 Persen, Warga Jateng Diminta Tetap Waspada Puncak Musim Basah

Berita Terbaru