Jatengvox.com – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler UIN Walisongo Posko 21, khususnya Divisi Ekonomi Kreatif, melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kliris.
Program ini bertujuan membantu UMKM yang belum tersertifikasi halal untuk memperoleh bukti kredibilitas produk, sehingga lebih meyakinkan bagi konsumen muslim.
Kegiatan ini mencakup pendataan dan pendampingan sertifikasi halal, dengan fokus pada pengumpulan data UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal menjadi bukti penting bahwa produk makanan atau minuman benar-benar memenuhi standar kehalalan, yang dapat dilihat melalui logo resmi pada kemasan.
Program ini disusun berdasarkan hasil survei awal yang menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Desa Kliris belum memiliki sertifikat tersebut.
Karena itu, kerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) menjadi langkah strategis untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 21 sebagai pelaksana lapangan, dengan dukungan penuh dari WHC sebagai pendamping resmi.
Beberapa pelaku UMKM yang terdata dalam program ini antara lain: Pak Imam (Usaha Telur Asin), Bu Siti Iswanah (Usaha Snack), Bu Ngatinah (Usaha Krupuk Singkong), Bu Masitoh (Usaha Tahu Bakso), Bu Fitri (Usaha Snack), Bu Anita (Usaha Bakso), Bu Supriyati (Usaha Jajanan Pasar), Bu Rosyidah (Usaha Snack), Bu Sumini (Usaha Pentol Kuah), dan Bu Sukana (Usaha Mie Ayam). Kolaborasi ini memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kegiatan pendataan dilaksanakan sejak 19 Oktober hingga 31 Oktober 2025, menjangkau seluruh UMKM di Desa Kliris.
Lokasi ini dipilih karena berdasarkan hasil observasi awal, para pelaku UMKM di wilayah tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pengurusan sertifikat halal namun belum memahami alur administrasinya.
Urgensi program ini terletak pada manfaat langsung yang diterima pelaku usaha. Sertifikasi halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, memperluas pasar, memperkuat daya saing usaha, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Dengan sertifikat halal, pelaku usaha juga mendapatkan peluang lebih besar untuk menembus pasar ritel modern atau program pemerintah berbasis produk halal.
Proses pendampingan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Tahap pertama adalah pengumpulan data UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Tahap kedua, menentukan pendamping dari WHC yang berwenang dalam proses pendampingan.
Tahap ketiga, survei lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi bahan baku, proses produksi, hingga kelengkapan dokumen usaha.
Tahap terakhir adalah penetapan jadwal pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal bersama pihak terkait.
Melalui program ini, mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 21 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM berbasis halal.
Upaya ini sekaligus mendukung program nasional penguatan ekosistem industri halal di tingkat desa.
Tim KKN UIN Walisongo Posko 21 mengajak seluruh pelaku UMKM dan masyarakat untuk terus mendukung inisiatif serupa agar kualitas produk lokal semakin meningkat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Editor : Murni A













