CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi sorotan publik.

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena tidak otomatis mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Fajry, penurunan tarif PPN bukanlah solusi utama dari lemahnya daya beli masyarakat. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada tingginya tingkat ketidakpastian ekonomi yang membuat pelaku usaha enggan melakukan ekspansi.

“Masalah utamanya ada pada rendahnya keyakinan pelaku usaha untuk ekspansi, akibat gejolak ekonomi yang tinggi,” ujar Fajry dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan Ibu Fatayat Ubah Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Fajry menekankan bahwa kunci peningkatan daya beli terletak pada kepastian ekonomi dan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, pelaku usaha akan lebih berani berinvestasi apabila arah kebijakan pemerintah konsisten dan tidak berubah secara mendadak.

“Ketika pelaku usaha yakin dengan arah kebijakan, maka investasi dan lapangan kerja akan tumbuh lebih cepat. Tapi berbeda jika kebijakan pemerintah selalu berubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang stabil dan dapat diprediksi akan menciptakan rasa aman bagi investor. Hal itu juga membantu menjaga arus modal masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Baca juga:  TBC Jadi Ancaman Serius, Pemerintah Perkuat Penanganan dari Pusat hingga Desa

Fajry juga mengingatkan risiko lain yang tak kalah penting: penurunan tarif PPN berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar. Jika tidak diimbangi dengan efisiensi belanja, langkah ini bisa memperlebar defisit fiskal.

“Jika tarif PPN turun 1 persen saja, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai seratus triliun rupiah. Maka itu, perlu kehati-hatian mendalam dalam menentukan kebijakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 42 persen dari total pendapatan APBN.

Baca juga:  Lengkap! Informasi BSU 2025 Mulai dari Syarat Hingga Cara Pencairan Dana

Karena itu, perubahan kecil pada tarif pajak konsumsi bisa berdampak besar terhadap kestabilan fiskal.

Fajry menilai, yang dibutuhkan saat ini bukanlah penurunan pajak, melainkan konsistensi kebijakan ekonomi. Terlalu sering mengubah arah kebijakan justru menciptakan ketidakpastian baru yang membuat dunia usaha ragu untuk berkembang.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan penurunan pajak, tapi kestabilan regulasi dan kejelasan arah kebijakan ekonomi,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kepercayaan pelaku usaha sama pentingnya dengan menjaga daya beli masyarakat. Tanpa kepastian, keinginan untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja baru akan terus melemah.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru