Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025.

Program ini resmi dibuka hingga 17 Oktober 2025, dan bisa diikuti oleh tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang ingin melanjutkan studi dari jenjang D4, S1, S2, hingga S3.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, sekaligus mencetak generasi profesional yang berkomitmen membangun sektor kesehatan nasional.

Program dan Bentuk Pembiayaan

Beasiswa SDMK 2025 memberikan dukungan pembiayaan yang cukup lengkap, mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.

Program ini terbuka untuk PNS Kementerian Kesehatan, PNS daerah, serta non-ASN yang pernah menjalani penugasan khusus di bawah Kemenkes.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Dorong Rumah Sakit Perbaiki Layanan, Mobile JKN Jadi Solusi Digital

Dengan adanya bantuan pendanaan ini, diharapkan tenaga kesehatan dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya dan nantinya kembali mengabdi di daerah masing-masing.

Syarat Umum Pendaftaran

Untuk mengikuti program ini, pendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah, atau non-ASN.

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang menempuh pendidikan dengan sisa masa studi maksimal dua semester.

Mengikuti pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang telah disetujui oleh Kemenkes.

Syarat Khusus untuk PNS Kemenkes

Selain syarat umum, peserta yang berstatus PNS di lingkungan Kemenkes wajib memenuhi beberapa ketentuan tambahan:

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 05 Dampingi Pembentukan Posbakum di Desa Cacaban

Memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Penilaian kinerja “Baik”.

Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

Aktif dalam kepesertaan BPJS.

Mendapatkan surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (bagi PNS daerah).

Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain.

Program pendidikan harus linier dengan jabatan dan belum memiliki gelar strata yang sama.

Informasi lengkap mengenai syarat ini dapat dilihat melalui laman resmi https://sibk.kemkes.go.id

Syarat Khusus untuk Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN, beasiswa ini juga terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Memiliki pendidikan terakhir di bidang kesehatan.

Berusia maksimal 45 tahun.

Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes.

Mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Guru Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bersedia mengabdi di wilayah penugasan setelah menyelesaikan studi.

Syarat lengkapnya juga dapat diakses melalui situs resmi SIBK Kemenkes.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar di portal SIBK Kemenkes, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

SK pengangkatan atau SK pangkat (bagi PNS).

Surat pernyataan bermaterai.

Surat izin belajar dan rekomendasi dari atasan.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

Bukti kepesertaan BPJS aktif.

Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

STR aktif (untuk tenaga kesehatan).

Bukti akreditasi program studi minimal “Baik Sekali”.

Komitmen Membangun Kesehatan Negeri

Melalui program beasiswa SDMK 2025, Kemenkes berharap lahir lebih banyak tenaga kesehatan berkualitas yang siap berkontribusi dalam pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru