Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang masuk dalam penyaluran tahap 4.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penyaluran kali ini sudah berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penggunaan data tunggal ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar diterima keluarga yang layak.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bansos yang diberikan pada tahap ini meliputi:
BPNT: Rp200.000 per bulan, disalurkan sekaligus tiga bulan, sehingga total Rp600.000.
PKH: Nilainya bervariasi sesuai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Bagi masyarakat yang belum masuk daftar penerima, pemerintah tetap membuka peluang pengajuan. Caranya dengan mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos.
Syarat Daftar dan Pemutakhiran Data
Untuk mendaftar sebagai calon penerima, warga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lain. Setelah diverifikasi, data akan dimasukkan ke sistem agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan penerima bansos ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial No. 79 Tahun 2025 serta Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kemensos juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data.
Dalam pembaruan data terakhir, tercatat ada 1,9 juta nama penerima yang dihapus karena tidak lagi memenuhi kriteria. Langkah ini diambil agar bantuan tidak salah sasaran.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Oktober 2025
Ada dua cara mudah untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025:
1. Lewat Website Resmi Kemensos
– Akses situs: cekbansos.kemensos.go.id
– Isi alamat sesuai KTP
– Masukkan nama lengkap
– Ketik kode captcha
– Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bantuan.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
– Pilih menu Cek Bansos
– Masukkan data sesuai KTP
– Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama Anda masuk sebagai penerima tahap 4.
Jika status yang muncul adalah YA, penerima hanya tinggal menunggu pencairan dana sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos kali ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025, yang menugaskan BPS untuk mengonsolidasikan data penerima secara nasional.
Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan data antara kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Selain itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkendala teknis, seperti belum memiliki rekening bank, Kemensos telah menyiapkan opsi pembukaan rekening kolektif agar bantuan tetap bisa dicairkan.
Editor : Murni A