Komnas Perempuan Tegaskan KDRT oleh Pejabat Negara Tak Boleh Ditolerir

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh ditolerir, terlebih jika pelakunya adalah seorang pejabat negara.

Menurut Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, KDRT merupakan persoalan struktural sekaligus personal yang menuntut penanganan hukum, sosial, hingga psikologis secara menyeluruh.

“Lemahnya pengawasan institusi dan toleransi masyarakat terhadap kekerasan domestik kerap memperkuat ruang impunitas. Ini yang tidak boleh lagi dibiarkan,” ujar Yuni dalam keterangan di Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

Yuni menekankan, kasus KDRT yang melibatkan pejabat negara membuktikan bahwa kekerasan tidak mengenal batas status sosial.

Baca juga:  Coding Jadi Pengalaman Baru dan Seru Bagi Siswa SDN Gondoriyo 02 Bersama KKN Tematik UPGRIS Mengabdi

“Situasi ekonomi yang mapan sama sekali tidak menjamin adanya relasi emosional yang sehat. Kemampuan mengelola emosi, rasa empati, dan komunikasi dalam rumah tangga jauh lebih menentukan,” tegasnya.

Menurutnya, budaya patriarki masih kuat memengaruhi perilaku sebagian laki-laki yang merasa superior.

Pandangan bahwa urusan rumah tangga adalah ranah privat sering kali membuat pelaku merasa kebal terhadap sanksi sosial maupun hukum.

“Bahkan ketika mereka adalah pejabat publik yang seharusnya memberi teladan,” kata Yuni.

Pernyataan ini muncul setelah seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di kantor BPJPH Jakarta Timur.

Baca juga:  Solo Raya Kembali Kondusif, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Keamanan dan Ekonomi

Peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2025 siang itu diduga dilakukan di depan sejumlah pegawai usai upacara bendera.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat pejabat negara seharusnya menjaga wibawa dan memberi contoh baik, bukan justru menunjukkan perilaku yang mencederai martabat perempuan.

Ombudsman Republik Indonesia juga ikut menyoroti kasus tersebut. Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menyayangkan tindakan kekerasan itu dan menegaskan bahwa dugaan KDRT sangat mungkin dibawa ke ranah pidana.

“Langkah selanjutnya bergantung pada korban, apakah akan membuat laporan kepolisian atau tidak. Namun secara hukum, kasus ini jelas bisa diproses,” ujar Johanes.

Baca juga:  Dorongan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Dinilai Momentum Penting Bagi Santri Indonesia

Kasus dugaan KDRT oleh pejabat BPJPH membuka kembali perbincangan tentang pentingnya ketegasan negara dan masyarakat dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Tidak hanya penegakan hukum, namun juga dukungan psikologis dan sosial bagi korban menjadi krusial.

KDRT bukan sekadar persoalan pribadi dalam rumah tangga, melainkan persoalan publik yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Ketika pelakunya seorang pejabat, publik punya alasan lebih kuat untuk menuntut keadilan—sebab pejabat negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru pelanggar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi Buruh Dorong RUU Ketenagakerjaan Pro-Pekerja, Hasil Pleno Akan Dibawa ke DPR
Literatur Institut Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan
Monasmuda Institute Luncurkan Program Kader Miliarder untuk Cetak Generasi Muda Mandiri
Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi
Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah
Aksi Warga Tembongraja Viral, Bupati Brebes Turun Tangan Perbaiki Jalan
Pengurus Baru Dekranasda Kota Semarang Dilantik, Siap Perkuat UMKM Lokal

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 10:08 WIB

Koalisi Buruh Dorong RUU Ketenagakerjaan Pro-Pekerja, Hasil Pleno Akan Dibawa ke DPR

Minggu, 28 September 2025 - 07:37 WIB

Literatur Institut Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan

Minggu, 28 September 2025 - 06:51 WIB

Monasmuda Institute Luncurkan Program Kader Miliarder untuk Cetak Generasi Muda Mandiri

Minggu, 28 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:20 WIB

CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

Berita Terbaru