Berita  

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Per Provinsi

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jatengvox.com – Mulai 2025, pemerintah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi jalan keluar setelah tenaga honorer resmi dihapus tahun depan.

Bedanya dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk PPPK. Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana dengan gajinya?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ada dua ketentuan yang digunakan sebagai acuan:

  1. Minimal setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN, atau

  2. Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Baca juga:  KKN Kelompok 38 UPGRIS Silaturahmi dengan Ketua RW 04 dan 05 Watuagung, Gali Potensi UMKM dan Kegiatan Warga

Dengan begitu, lokasi kerja menjadi faktor utama yang menentukan nominal gaji.

Sumber anggaran pun diatur secara khusus agar tidak menambah beban belanja pegawai di instansi.

Kisaran Gaji Berdasarkan Daerah

Jika mengacu pada UMP 2025, gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Berikut contoh besarannya di beberapa provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)

  • Papua & daerah pemekarannya: Rp4.285.850

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425

  • Aceh: Rp3.685.616

  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570

  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.081

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)

  • NTT: Rp2.328.969

Baca juga:  Inovasi Edukasi Seksual di Sekolah Dasar: Lagu dan Gerakan sebagai Sarana Penguatan Pemahaman Anak

Angka tersebut menggambarkan bahwa pegawai paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan mereka yang bertugas di Jawa Tengah.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu tetap punya kesempatan berkarier lebih lanjut. Jika kinerjanya dinilai baik, mereka bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam status penuh waktu, gaji pokok mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan dan jenjang pendidikan.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan berbagai fasilitas lainnya.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Walau bekerja dengan jam terbatas, hak kepegawaian PPPK paruh waktu tetap dijamin.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka mendapatkan:

– Tunjangan Hari Raya (THR)

– Gaji ke-13

– BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

– Akses pelatihan serta pengembangan kompetensi

Besaran tunjangan biasanya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.

Kehadiran PPPK paruh waktu memberi jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang terdampak penghapusan honorer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *