Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Pendampingan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual” bagi guru di dua Sekolah Dasar (SD) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, yakni SD Negeri 06 Loning dan SD Negeri 04 Loning.
Kegiatan dilaksanakan pada dua waktu berbeda, yaitu di SD Negeri 06 Loning pada tanggal 29 Juli 2026 dan di SD Negeri 04 Loning pada tanggal 3 Agustus 2026.
Program ini digagas oleh Vanessa Ivana Basani Sitorus, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, sebagai upaya membekali guru SD dengan pemahaman hukum mengenai kekerasan seksual, mengingat guru berperan penting sebagai pihak terdekat yang dapat mengenali dan mencegah kasus kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekolah.
Materi sosialisasi yang disampaikan di kedua sekolah mencakup pengertian dan bentuk kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tanda-tanda peringatan dini yang perlu dikenali guru, peran guru dalam pencegahan dan penanganan, hingga alur pelaporan resmi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab, dengan didukung bahan presentasi dan leaflet yang dibagikan kepada para guru.
“Sebelumnya kami belum terlalu paham batasan hukum soal kekerasan seksual dan harus lapor ke mana kalau menemukan kasus. Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih teredukasi.” ujar salah satu guru peserta sosialisasi.
Melalui sosialisasi di kedua sekolah tersebut, guru-guru menjadi lebih teredukasi terkait kekerasan seksual, mulai dari definisi, ruang lingkup, dan dasar hukumnya sesuai UU TPKS, hingga cara mengenali tanda peringatan dini dan membedakan pola perilaku antarsiswa yang wajar dari yang sudah mengarah ke kekerasan seksual.
Guru juga memahami kewajiban dan batasan perannya, termasuk larangan menyelesaikan kasus secara informal dengan cara yang merugikan korban, serta memahami alur pelaporan resmi sesuai Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 beserta kontak layanan rujukan yang dapat dihubungi apabila terjadi kasus. Modul, bahan presentasi, dan leaflet turut disediakan sebagai referensi permanen bagi kedua sekolah setelah kegiatan berakhir.
Program ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 5 tentang Kesetaraan Gender, khususnya dalam upaya mencegah dan mengurangi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: Vanessa Ivana Basani Sitorus, Mahasiswa KKN Tim II Undip, Fakultas Hukum
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar