Jatengvox.com – Informasi keselamatan dan larangan lingkungan yang mudah terlihat memiliki peran penting dalam membangun kawasan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Keberadaan penanda titik kumpul dapat membantu masyarakat mengenali lokasi berkumpul ketika terjadi keadaan darurat. Sementara itu, papan larangan diperlukan untuk mengingatkan masyarakat terhadap risiko membakar dan membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan kondisi tersebut, mahasiswa Kelompok 3 KKN-T IDBU 52 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program multidisiplin berupa identifikasi potensi bahaya dan pemasangan safety sign di wilayah RW 05, Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Kegiatan diawali dengan pengamatan kondisi lingkungan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menentukan lokasi yang sesuai sebagai titik kumpul.
Penentuan lokasi pemasangan dilakukan dengan memperhatikan kemudahan akses dan tingkat keterlihatan agar informasi pada plang dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat.
Hasil identifikasi tersebut kemudian menjadi dasar pemasangan dua jenis safety sign. Jenis pertama adalah Plang Titik Kumpul yang dipasang di wilayah RW 05.
Plang ini menjadi penanda lokasi berkumpul dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat.
Jenis kedua adalah Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah yang dipasang sebanyak tiga buah. Dua plang ditempatkan di wilayah RT 03, sedangkan satu plang lainnya dipasang di wilayah RT 02.
Dengan demikian, program ini menghasilkan pemasangan empat plang yang terdiri atas satu Plang Titik Kumpul dan tiga Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah.
Seluruh plang ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat sehingga dapat berfungsi sebagai media informasi dan pengingat bagi masyarakat.
Plang Titik Kumpul memberikan informasi keselamatan yang dapat membantu masyarakat mengetahui tempat berkumpul apabila terjadi kondisi darurat.
Kejelasan lokasi titik kumpul diharapkan dapat mendukung kesiapsiagaan warga dan mengurangi kebingungan ketika diperlukan proses pengamanan atau pengarahan masyarakat.
Sementara itu, Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah berfungsi sebagai media imbauan untuk menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan.
Membakar sampah berpotensi menghasilkan polusi udara dan memicu kebakaran apabila api menyebar ke area di sekitarnya.
Adapun membuang sampah sembarangan dapat mengganggu kebersihan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan permukiman.

Pemasangan safety sign memberikan informasi keselamatan dan larangan lingkungan yang lebih jelas kepada masyarakat RW 05.
Keberadaan plang tersebut juga mendukung upaya peningkatan kepedulian warga terhadap kebersihan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui penyediaan infrastruktur informasi keselamatan di tingkat lingkungan.
Penggunaan plang sebagai media informasi visual menjadi sarana yang sederhana, mudah dipahami, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga mendukung SDGs 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan melalui penyediaan informasi titik kumpul serta upaya menciptakan lingkungan permukiman yang lebih aman, tertib, dan tangguh terhadap kondisi darurat.
Keberadaan papan larangan turut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan nyaman untuk masyarakat.
Selain itu, program tersebut mendukung SDGs 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim melalui peningkatan kesadaran mengenai bahaya pembakaran sampah.
Larangan pembakaran sampah menjadi salah satu bentuk pencegahan polusi udara dan pengurangan risiko kebakaran lingkungan.
Melalui pemasangan safety sign di RW 05, mahasiswa KKN-T IDBU 52 berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut secara berkelanjutan.
Plang yang telah dipasang diharapkan tidak hanya menjadi penanda, tetapi juga menjadi pengingat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, tidak membakar dan membuang sampah sembarangan, serta bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Penulis: Tim KKN-T IDBU 52 Universitas Diponegoro
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar