Jatengvox.com – Pemerintah resmi mengalihkan seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (9/9/2025), yang dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Menteri serta Wakil Menteri Haji dan Umrah, Menteri Sekretaris Negara, dan pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas sinkronisasi Peraturan Presiden tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang pembentukannya yang baru saja ditetapkan.
Menurut Wamenag Romo Syafi’i, kehadiran kementerian baru ini menandai peralihan total urusan haji dan umrah dari Kemenag.
“Mulai hari ini, semua urusan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi di Kementerian Agama. Semuanya dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.
Proses transisi tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyangkut pemindahan pegawai, tugas, fungsi, hingga aset yang sebelumnya berada di bawah Kemenag.
Romo menekankan, pembicaraan teknis akan terus dilakukan agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan kepada jamaah.
Dalam rapat tersebut, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menitipkan pesan khusus agar pelayanan ibadah haji semakin ditingkatkan.
Presiden menekankan agar permasalahan klasik yang kerap muncul setiap musim haji—mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)—tidak lagi terulang.
“Presiden sangat menginginkan agar pelayanan haji ke depan jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Romo.
Selain kualitas layanan, Presiden juga menyoroti pentingnya efisiensi biaya.
Beberapa opsi disebutkan, mulai dari pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, penyesuaian mekanisme penerbangan, hingga ketepatan pemilihan katering dan hotel.
Dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap seluruh proses ibadah menjadi lebih tertata, transparan, dan ramah jamaah.
Presiden bahkan menegaskan, jamaah haji sebagai “tamu Allah” harus benar-benar dimuliakan dalam setiap aspek penyelenggaraan.
Keputusan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ibadah haji, mengingat jumlah jamaah Indonesia selalu menjadi yang terbesar di dunia.
Editor : Murni A