Mahasiswa KKN Undip Edukasi Bendahara Desa Kuasai Coretax untuk PPh 21 dan PPh 22 di Desa Srinahan

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 20:30 10 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jurusan Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro menyelenggarakan program kerja sosial kemasyarakatan bertajuk “Edukasi ke Bendahara Desa” pada 27 Juli 2026.

Program ini berupa edukasi dan pendampingan perpajakan yang ditujukan kepada bendahara Desa Srinahan, dengan fokus pada penggunaan sistem Coretax untuk dua materi utama: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22.

Kehadiran Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional yang baru membawa perubahan besar bagi wajib pajak, termasuk pemerintah desa. Bukan sekadar ganti platform, bendahara desa juga dituntut memahami ulang alur kerja dan mekanisme pelaporan yang berbeda dari sistem lama sesuatu yang tidak mudah bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital perpajakan. Dari situlah mahasiswa KKN Undip berinisiatif turun langsung membantu proses transisi ini agar berjalan lebih lancar.

Baca juga:  Cara Daftar Coretax Bagi UMKM yang Bikin Bisnis Anda Melejit dalam 3 Langkah Mudah!

Kegiatan dirancang bukan sebagai sosialisasi satu arah, melainkan pendampingan yang partisipatif. Mahasiswa membuka sesi dengan pengenalan sistem Coretax secara umum, lalu memandu simulasi langsung, sebelum akhirnya bendahara desa mencoba sendiri mengoperasikan sistem dengan tetap didampingi. Pendekatan learning by doing ini dipilih supaya pemahaman yang terbentuk benar-benar melekat, bukan sekadar teori.

Materi pertama, PPh Pasal 21, membahas praktik penginputan data gaji pegawai desa ke Coretax, termasuk gaji Ketua RT sebagai salah satu penerima penghasilan dari anggaran desa yang menjadi objek pemotongan pajak.

Pendampingan berjalan bertahap dari penjelasan konsep dasar, simulasi bersama, hingga bendahara desa mencoba menginput sendiri sehingga tidak hanya paham cara mengisi data, tapi juga logika di balik setiap komponennya.

Baca juga:  KKN Tematik UNDIP Tanamkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Plastik di Desa Plosowangi

Materi kedua, PPh Pasal 22, berkaitan dengan transaksi pembelian barang oleh desa. Mahasiswa menekankan bahwa tidak semua transaksi pembelian otomatis kena pungutan PPh Pasal 22 ada yang dipungut, ada pula yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, bendahara desa diajak lebih cermat mengidentifikasi jenis transaksi sebelum menentukan status pemungutannya, sebab kesalahan di tahap ini bisa berdampak pada keliru pungut atau justru terlewat. Sesi ditutup dengan praktik langsung penginputan transaksi pembelian ke Coretax.

Selama kegiatan, antusiasme bendahara Desa Srinahan cukup tinggi, terutama saat sesi praktik. Berbagai pertanyaan muncul spontan, mulai dari kendala teknis hingga soal jenis transaksi yang menjadi objek pajak, dan direspons mahasiswa secara komunikatif sembari membantu menyelesaikan kendala di lapangan.

Baca juga:  Kemendikdasmen Buka Beasiswa Pelatihan Guru Bahasa Inggris Bersama Monash University

Program ini turut menjadi wujud nyata dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 melalui penguatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan yang lebih tertib, SDG 16 melalui dorongan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa lewat sistem pajak yang sesuai regulasi, serta SDG 17 sebagai bentuk kemitraan antara mahasiswa dan pemerintah desa dalam meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat.

Melalui program ini, bendahara Desa Srinahan memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan Coretax untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22, sekaligus lebih percaya diri mengoperasikan sistem perpajakan yang baru. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kontribusi mahasiswa KKN Jurusan Akuntansi Perpajakan Undip dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di tingkat desa sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi di Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA