Jatengvox.com – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang bernama Maruli Tiopan Nahot Marpaung (21) telah menjalankan diskusi dua arah terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Segi Pandangan Hukum, bagi ibu-ibu PKK Desa Semin yang terlaksana di Balai Desa Semin, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri pada Senin (20/7/2026), pukul 13.00 WIB, sebagai salah satu program kerja yakni sosial kemasyarakatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim II Universitas Diponegoro (Undip).
Materi yang disampaikan oleh Maruli Tiopan Nahot Marpaung disajikan dalam bentuk slide power point dan juga berupa poster mengenai Pandangan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dibagikan sewaktu diskusi kepada seluruh ibu-ibu PKK Desa Semin.
Adapun isi materi yang disampaikan terdiri dari defenisi, bentuk-bentuk, dasar hukum, sanksi pidana, beserta solusi progresif dalam menghindari, menyikapi permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta cara mewujudkan keluarga yang sejahtera.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Semin mengenai pencegahan dan penanganan apabila terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hak korban, bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mekanisme perlindungan hukum, khususnya bagi seorang ayah di dalam keluarga agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada istri dan anak, melainkan menjaga, melindungi, menyayangi dan menaugi keluarga.

Acara ini dihadiri oleh 24 orang ibu-ibu PKK Desa Semin termasuk Ibu Anita (Ibu Kepala Desa Semin). Berbeda dengan sosialisasi yang bersifat satu arah, kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif.
Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, atau bahkan berbagi pengalaman secara lisan dan langsung di dalam forum mengenai permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Antusiasme peserta juga terlihat dari adanya berbagai pertanyaan dan tanggapan selama kegiatan berlangsung. Diskusi juga menjadi ruang bagi ibu-ibu PKK Desa Semin untuk memahami batas antara persoalan rumah tangga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tindakan yang telah masuk ke dalam ranah kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum.
Ibu Anita mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Maruli Tiopan Nahot Marpaung.
“Terima kasih kepada Mas Maruli atas materi yang telah disampaikan, semoga bisa bermanfaat nggih ibu -ibu, dan harapannya bisa kita bagikan kepada saudara, keluarga, kerabat atau tetanagga kita,” ujar Bu Anita usai kegiatan diskusi.
Melalui program ini, diharapkan ibu-ibu PKK Desa Semin dapat menjadi teladan di tengah keluarga, masyarakat, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Semin mengenai pencegahan dan penanganan KDT, pemahaman mengenai hak korban, bentuk-bentuk KDRT, dan mekanisme perlindungan hukum demi terciptanya lingkungan keluarga yang harmonis, aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan.
Penulis: Tim II KKN Undip 2026 Desa Semin
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar