Jatengvox.com – Digitalisasi pemasaran membuka akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjangkau konsumen di luar lingkungan sekitar usaha. Di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, kondisi ini berhasil dimanfaatkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 14 Universitas Diponegoro yang berfokus pada optimalisasi marketplace pada salah satu UMKM parfum.
Program ini merupakan bagian dari Multidisiplin 2 KKN-T IDBU 14 Kelompok 3, yang mengintegrasikan berbagai bidang keilmuan untuk mendukung pengembangan UMKM secara komprehensif.
Program ini diarahkan untuk memperluas kanal penjualan sekaligus memperkenalkan pencatatan transaksi sebagai bagian dari pengelolaan usaha yang lebih teratur dan kesiapan administrasi perpajakan.
Program kerja tersebut dijalankan oleh Rajja Azhar Muhammad, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.
Pendampingan dilakukan dengan menghubungkan aktivitas penjualan digital dengan pencatatan transaksi harian usaha.
Marketplace diposisikan sebagai sistem penjualan yang menghasilkan data transaksi, sehingga setiap aktivitas penjualan dapat tercatat dan digunakan untuk evaluasi usaha.
Hasil observasi dan diskusi dengan pemilik usaha menunjukkan bahwa penjualan parfum masih berlangsung melalui penjualan langsung.
Pola ini membuat jangkauan konsumen terbatas pada jaringan yang sudah ada. Transaksi yang terjadi juga belum dicatat dalam bentuk rekap yang konsisten, sehingga pemilik usaha tidak memiliki data penjualan yang tersusun per periode.
Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan informasi mengenai omzet dan perkembangan usaha. Data transaksi yang tidak terdokumentasi membuat proses evaluasi usaha berjalan berdasarkan ingatan, bukan catatan.
Dalam konteks pengelolaan usaha, pencatatan transaksi menjadi dasar untuk mengetahui jumlah penjualan, arus pendapatan, dan perubahan performa usaha dari waktu ke waktu.
Data yang sama juga digunakan sebagai dasar dalam memahami kewajiban perpajakan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dilakukan melalui pengelolaan akun marketplace yang mencakup pembuatan profil toko, pengunggahan katalog produk parfum, penulisan deskripsi produk, serta pengaturan informasi penjualan.
Setiap elemen disusun agar produk dapat diakses oleh konsumen yang lebih luas dan transaksi dapat tercatat secara otomatis melalui sistem marketplace.
Selain aspek teknis, pendampingan juga mencakup penjelasan mengenai keterkaitan transaksi usaha dengan kewajiban perpajakan UMKM.
Pemilik usaha diperkenalkan pada konsep omzet sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.
Dalam ketentuan yang berlaku, UMKM dengan peredaran bruto tertentu dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen sesuai regulasi perpajakan yang ditetapkan pemerintah, dengan batasan dan ketentuan yang disesuaikan dengan status wajib pajak.
Penjelasan ini diarahkan agar pemilik usaha memahami bahwa data transaksi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat evaluasi usaha dan sebagai dasar administrasi perpajakan.
Pencatatan yang tersusun membantu pelaku usaha mengetahui posisi omzet secara lebih jelas dan menyiapkan data ketika diperlukan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Program optimalisasi marketplace ini juga berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
UMKM yang mampu mengelola penjualan digital dan pencatatan transaksi memiliki akses yang lebih luas terhadap pasar serta data usaha yang lebih terstruktur untuk pengambilan keputusan.
Penggunaan teknologi digital dalam kegiatan usaha juga berkaitan dengan SDG 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.
Marketplace digunakan sebagai infrastruktur digital yang mendukung aktivitas ekonomi skala kecil, terutama dalam hal distribusi produk dan pencatatan transaksi yang terintegrasi.
Di tingkat desa, penguatan kapasitas ini berpengaruh pada cara pelaku usaha mengelola bisnisnya. UMKM tidak hanya berfokus pada produksi parfum, tetapi juga pada pengelolaan data penjualan yang menjadi dasar dalam membaca kondisi usaha.
Marketplace menyediakan data transaksi, sementara pencatatan sederhana membantu pemilik usaha memahami pola penjualan secara lebih terukur.
Pemilik UMKM merespons pendampingan dengan mulai menggunakan marketplace sebagai kanal penjualan utama dan sumber data transaksi.
Aktivitas penjualan yang sebelumnya tersebar di berbagai media kini tercatat dalam satu sistem yang dapat diakses kembali untuk keperluan evaluasi.
Penggunaan marketplace diarahkan menjadi bagian dari aktivitas harian usaha, termasuk pencatatan transaksi yang dilakukan secara rutin berdasarkan data penjualan yang masuk.
Proses ini membantu pemilik usaha membangun kebiasaan administrasi yang lebih terstruktur dalam mengelola usaha parfum.

Melalui program ini, mahasiswa KKN-T IDBU 14 Universitas Diponegoro menerapkan pengetahuan Akuntansi Perpajakan dalam konteks pendampingan UMKM.
Fokus kegiatan berada pada penguatan kemampuan pencatatan transaksi dan pemanfaatan data penjualan sebagai dasar pengelolaan usaha.
Optimalisasi marketplace menghubungkan tiga aspek utama dalam pengelolaan UMKM, yaitu perluasan akses pasar, pengelolaan data transaksi, dan kesiapan administrasi perpajakan.
Penggunaan teknologi digital dalam kegiatan usaha memberikan dasar bagi UMKM di Desa Branjang untuk mengelola usaha secara lebih terstruktur dan berbasis data.
Harapannya, pendampingan ini tidak berhenti sebagai kegiatan sementara dalam program KKN, tetapi dapat menjadi awal terbentuknya kebiasaan baru dalam pengelolaan usaha bagi pelaku UMKM di Desa Branjang.
Dengan semakin terbiasanya pencatatan transaksi dan pemanfaatan marketplace secara optimal, UMKM diharapkan mampu mengembangkan usahanya secara lebih mandiri, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus semakin siap dalam memenuhi aspek administrasi dan perpajakan di masa mendatang.
Penulis: Rajja Azhar Muhammad
Dosen: Gani Nur Pramudyo, S.S., M.Hum.
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar