Jatengvox.com – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 kembali menghadapi tantangan besar, khususnya dari sisi kesehatan jemaah. Data terbaru menunjukkan mayoritas jemaah haji Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Kondisi ini mendorong Komisi VIII DPR RI meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyiapkan skema pengawasan dan pelayanan khusus yang lebih ketat dan manusiawi.
Dengan karakter jemaah yang didominasi usia lanjut serta memiliki penyakit penyerta, keselamatan dan kenyamanan selama beribadah di Tanah Suci menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddi, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 2026 harus dirancang dengan pendekatan berbasis kondisi riil jemaah.
Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 170 ribu jemaah atau sekitar 83 persen dari total 203.320 jemaah haji reguler Indonesia masuk kategori risiko tinggi dari sisi kesehatan.
“Dengan kondisi jemaah seperti ini, pengawasan dan pelayanan khusus menjadi keharusan. Ini penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujar An’im, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan haji.
Selain faktor usia dan kondisi kesehatan, tantangan berat juga datang dari lingkungan fisik di Arab Saudi.
An’im mengingatkan suhu udara saat pelaksanaan ibadah haji diperkirakan bisa melampaui 40 derajat Celsius.
Cuaca ekstrem ini berpotensi memperparah kondisi jemaah, terutama lansia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, atau gangguan jantung.
Aktivitas ibadah haji yang padat dan menguras energi, ditambah kepadatan massa di titik-titik tertentu seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, menjadi kombinasi risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
“Dari tahun ke tahun, jemaah kita memang didominasi lansia karena masa tunggu haji yang bisa mencapai puluhan tahun,” kata An’im.
Komisi VIII DPR menilai peran petugas haji akan sangat menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan haji 2026.
An’im menekankan petugas tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus proaktif dalam memantau kondisi kesehatan jemaah.
Pemantauan rutin, pendampingan saat mobilisasi, hingga pengaturan jadwal ibadah yang lebih manusiawi menjadi kunci.
Menurutnya, jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan keterbatasan fisik jemaah risti agar tidak memicu kondisi darurat.
“Tanpa pendampingan yang memadai, jemaah berisiko tinggi sangat rentan mengalami kondisi darurat kesehatan,” ujarnya.
Selain penguatan peran petugas lapangan, An’im juga mendorong koordinasi yang lebih solid antara petugas layanan umum dan tenaga kesehatan.
Sistem rujukan, distribusi informasi medis, serta respons cepat saat terjadi kondisi darurat harus berjalan tanpa hambatan.
Ia menekankan pentingnya akurasi data jemaah risiko tinggi. Data tersebut harus benar-benar digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Di sinilah peran strategis petugas haji benar-benar diuji. Bukan hanya soal melayani, tapi memastikan setiap jemaah mendapat perlindungan maksimal,” katanya.
An’im mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup diukur dari kelancaran pelaksanaan ritual ibadah semata.
Lebih dari itu, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan jemaah, khususnya yang berisiko tinggi, dapat kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat dan selamat.
“Kesuksesan haji harus dimaknai secara utuh. Seluruh jemaah harus pulang dengan selamat, bukan hanya selesai menjalankan rangkaian ibadah,” pungkasnya.
Editor : Murni A














