Warga Jepang Gugat Negara soal Krisis Iklim, Desak Tanggung Jawab Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Perubahan iklim kini tidak lagi sekadar isu global yang dibahas di forum internasional. Di Jepang, ratusan warga memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan iklim yang dinilai gagal melindungi rakyatnya. Langkah ini menandai babak baru dalam sejarah litigasi iklim di Negeri Sakura.

Sekitar 450 warga Jepang resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat. Mereka menilai negara telah lalai dalam menangani krisis iklim, hingga berdampak langsung pada kesehatan, keselamatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Gugatan tersebut menjadi yang pertama di Jepang yang secara tegas menuntut kompensasi langsung dari negara akibat inaksi terhadap perubahan iklim. Pengacara utama para penggugat, Akihiro Shima, menyatakan bahwa berkas gugatan beserta bukti pendukung telah diterima secara resmi oleh pengadilan.

Baca juga:  Mahasiswi KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang Posko 06 Gelar Acara Perpisahan dengan Desa Sedayu

Para penggugat menilai kebijakan pemerintah sejauh ini tidak sebanding dengan ancaman nyata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu penggugat, Kiichi Akiyama, pekerja konstruksi, menggambarkan dampak langsung yang ia alami. Menurutnya, gelombang panas ekstrem memaksa timnya memperlambat pekerjaan, bahkan hingga tiga kali lebih lama dari biasanya.

“Panasnya bukan sekadar tidak nyaman, tapi berbahaya,” ungkap Akiyama. Ia menyebut beberapa pekerja sempat pingsan, bahkan ada kasus kematian setelah bekerja di luar ruangan dalam suhu ekstrem.

Kondisi ini tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang nyata bagi pekerja dan sektor usaha yang bergantung pada aktivitas luar ruangan.

Baca juga:  Mahasiswa Bersama Warga Desa Karanganyar Tunjukkan Kekompakan di Karnaval Budaya HUT Kecamatan Tuntang

Dalam ringkasan gugatan, para penggugat menegaskan bahwa hak mereka untuk hidup dengan aman dan menikmati iklim yang stabil telah dilanggar. Mereka menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari risiko krisis iklim yang semakin nyata.

Tahun ini, Jepang mencatat musim panas terpanas sejak pencatatan suhu dimulai pada 1898. Gelombang panas berkepanjangan dilaporkan merusak hasil pertanian, mengganggu aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko serangan panas berat, terutama bagi pekerja lapangan dan kelompok rentan.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar ¥1.000 atau sekitar Rp107 ribu per orang. Meski nominalnya relatif kecil, pengacara Shima menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan soal uang.

Baca juga:  Banjir Pekalongan Lumpuhkan Jalur Kereta, KAI Batalkan Puluhan Perjalanan

“Yang terpenting adalah pengakuan bahwa negara bertanggung jawab,” ujar Shima. Ia menilai gugatan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang umumnya menargetkan proyek tertentu, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara.

Kali ini, negara dituntut langsung atas kebijakan iklim yang dinilai tidak cukup ambisius dan lamban merespons krisis.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 16:29 WIB

Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo

Berita Terbaru