Jatengvox.com – Pemerintah mulai memberikan kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026.
Kepastian tersebut tidak hanya terkait status kepegawaian, tetapi juga menyangkut gaji dan tunjangan yang akan diterima, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja dengan skema honor atau kontrak terbatas.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, PPPK Paruh Waktu kini memiliki landasan penghasilan yang lebih terukur dan terlindungi.
Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema utama penentuan gaji.
Pertama, gaji dapat disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.
Skema ini menyesuaikan kondisi ekonomi wilayah tempat pegawai bertugas.
Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Artinya, kebijakan ini bertujuan menjaga agar tidak terjadi penurunan penghasilan setelah peralihan status.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti struktur golongan PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Perpres tersebut, berikut rentang gaji pokok bulanan PPPK dari Golongan I hingga XVII:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran gaji tersebut menyesuaikan golongan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Daftar Tunjangan yang Berhak Diterima
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Meski bersifat paruh waktu, pemerintah tetap memberikan perlindungan dan insentif dasar yang proporsional.
Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
1. Tunjangan Pekerjaan
Diberikan sebesar 5 hingga 20 persen dari gaji utama, tergantung jenis pekerjaan, beban tugas, serta tingkat tanggung jawab yang diemban.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR setara satu bulan gaji utama, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.
3. Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja
Tunjangan ini diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tinggi atau penggunaan peralatan khusus, seperti seragam kerja, perangkat elektronik, atau fasilitas pendukung lainnya.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak utama berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Editor : Murni A














