Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026: Ini Aturan dan Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah mulai memberikan kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026.

Kepastian tersebut tidak hanya terkait status kepegawaian, tetapi juga menyangkut gaji dan tunjangan yang akan diterima, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja dengan skema honor atau kontrak terbatas.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, PPPK Paruh Waktu kini memiliki landasan penghasilan yang lebih terukur dan terlindungi.

Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema utama penentuan gaji.

Pertama, gaji dapat disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca juga:  Tips Menghemat Deterjen Saat Mencuci agar Tetap Efektif dan Hemat Biaya

Skema ini menyesuaikan kondisi ekonomi wilayah tempat pegawai bertugas.

Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Artinya, kebijakan ini bertujuan menjaga agar tidak terjadi penurunan penghasilan setelah peralihan status.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti struktur golongan PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Rentang Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Perpres tersebut, berikut rentang gaji pokok bulanan PPPK dari Golongan I hingga XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Baca juga:  Cara Menghilangkan Noda Kopi di Baju: Tips Ampuh dan Mudah Dilakukan di Rumah

Besaran gaji tersebut menyesuaikan golongan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Daftar Tunjangan yang Berhak Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Meski bersifat paruh waktu, pemerintah tetap memberikan perlindungan dan insentif dasar yang proporsional.

Beberapa tunjangan tersebut antara lain:

1. Tunjangan Pekerjaan

Diberikan sebesar 5 hingga 20 persen dari gaji utama, tergantung jenis pekerjaan, beban tugas, serta tingkat tanggung jawab yang diemban.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR setara satu bulan gaji utama, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga:  Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

3. Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja

Tunjangan ini diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tinggi atau penggunaan peralatan khusus, seperti seragam kerja, perangkat elektronik, atau fasilitas pendukung lainnya.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak utama berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jasa Pembuatan Website Sekolah Murah Profesional dan Terpercaya
Apa Itu Tas Siaga Bencana dan Apa Saja Isinya?
Potensi UMKM Kopi Lokal Jawa Tengah di Tengah Tren Minum Kopi Anak Muda
Kisah Inspiratif Pembatik Kota Semarang: Jejak Tangan Siti Afifah
Spesifikasi Awal iPhone Fold Terungkap, Apple Fokus Stabilitas Desain
Cara Mengajarkan Anak Berhemat dan Menabung Sejak Dini
7 Tips Stimulasi Agar Anak Cepat Bicara: Kegiatan Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah
Tips Menjaga Keamanan dan Keselamatan Anak di Rumah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:52 WIB

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026: Ini Aturan dan Rinciannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:04 WIB

Jasa Pembuatan Website Sekolah Murah Profesional dan Terpercaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Apa Itu Tas Siaga Bencana dan Apa Saja Isinya?

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:05 WIB

Potensi UMKM Kopi Lokal Jawa Tengah di Tengah Tren Minum Kopi Anak Muda

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:58 WIB

Kisah Inspiratif Pembatik Kota Semarang: Jejak Tangan Siti Afifah

Berita Terbaru

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:05 WIB