Jatengvox.com – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu serius di Indonesia. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa upaya penanganan kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, perlindungan korban harus melibatkan banyak pihak mulai dari tenaga medis, pekerja sosial, psikolog, hingga lembaga perlindungan anak.
“Kita harus bersama-sama membangun sistem lebih kuat, layanan mudah diakses, dan menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak. Kolaborasi adalah kunci utama untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.
Veronica juga menyinggung soal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai, meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Penegakan hukum, kepastian hukum bagi korban, dan pemenuhan hak-hak korban masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah workshop yang mengusung tema Optimalisasi Pemanfaatan Pemeriksaan Laboratorium Dokkes Polri dalam Mendukung Pengungkapan Tindak Pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Kapusdokkes Polri, Irjen Pol Asep Hendradiana, menambahkan bahwa penguatan kapasitas teknis aparat kepolisian juga sangat penting.
Menurutnya, kemampuan dalam menangani dan mengelola barang bukti biologis sangat menentukan keberhasilan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Workshop ini bertujuan meningkatkan keterampilan teknis personel Polri dalam penanganan hingga pengiriman sampel barang bukti. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memperkuat peran kedokteran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum,” jelas Asep.
Editor : Murni A