Jatengvox.com – Pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan persoalan mendasar guru keagamaan di Indonesia. Pada tahun anggaran 2026, kebutuhan dana hingga belasan triliun rupiah disiapkan untuk menyelesaikan masalah yang selama bertahun-tahun membelit guru agama, mulai dari kesejahteraan, status kepegawaian, hingga kepastian jenjang karier.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, anggaran besar yang disiapkan pemerintah harus dipandang sebagai investasi sumber daya manusia, bukan beban fiskal negara.
“Masalah guru keagamaan ini bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status yang tidak pasti, hingga terbatasnya jalur karier profesional. Kalau dibiarkan, mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii.
Romo Syafii menegaskan bahwa kondisi guru keagamaan saat ini berada di titik kritis. Banyak guru agama, khususnya di madrasah, masih bekerja dalam kondisi rentan.
Sebagian belum tersertifikasi, sebagian lain berstatus non-ASN tanpa kepastian masa depan, sementara tuntutan kualitas pendidikan terus meningkat.
Menurutnya, tanpa intervensi kebijakan yang serius dan terukur, persoalan ini akan terus berulang dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan keagamaan nasional.
“Guru adalah kunci. Kalau guru dibiarkan dalam kondisi tidak sejahtera dan tidak pasti, kita tidak bisa berharap banyak pada kualitas pendidikan keagamaan ke depan,” tegasnya.
Rincian Kebutuhan Anggaran 2026
Dalam paparannya, Romo Muhammad Syafii membeberkan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi pada tahun anggaran 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai belasan triliun rupiah, dengan rincian utama sebagai berikut:
Pendidikan Profesi Guru (PPG): Rp225,6 miliar
Anggaran ini diperlukan untuk mempercepat sertifikasi guru agar memenuhi standar profesional nasional.Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp13,52 triliun
Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk memastikan hak guru bersertifikat dapat terpenuhi secara konsisten.Insentif Guru Non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar
Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN yang selama ini berada di posisi paling rentan.Impasing dan pengangkatan guru non-ASN madrasah
Termasuk penyesuaian gaji bagi 73.638 guru non-ASN serta pengangkatan 31.629 guru madrasah sebagai PPPK.
“Angka-angka ini bukan pemborosan. Ini adalah investasi strategis sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” kata Romo Syafii.
Lebih jauh, Romo Syafii mengungkapkan fakta penting berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025. Saat ini, jumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum mencapai 250.151 orang.
Namun, dari jumlah tersebut, 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama hanya sekitar 7.076 orang. Sisanya berada dalam berbagai skema dan status yang berbeda-beda.
“Komposisi ini menunjukkan pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan, berpotensi memicu rekrutmen yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Fragmentasi tersebut dinilai menyulitkan pengendalian mutu, distribusi guru, hingga perencanaan jangka panjang pendidikan keagamaan.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agama mendorong adanya penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama ke depan.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama, agar selaras dengan arah pembangunan nasional.
Penataan ini direncanakan masuk dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) serta diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Resentralisasi ini bukan birokratisasi. Ini adalah upaya penyeragaman standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” jelas Romo Syafii.
Menurutnya, tanpa standar nasional yang kuat, pendidikan keagamaan akan terus berjalan dengan kualitas yang timpang antarwilayah.
Editor : Murni A













