Kemenhub Tegaskan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi periode dengan lonjakan mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih, selama Nataru 2025/2026.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang, mulai dari perusahaan, pemilik kendaraan, hingga pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.

“Aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi demi keselamatan bersama serta kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga:  Kolaborasi Pemprov Jateng dan Undip untuk Turunkan Kematian Ibu dan Anak

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025. SKB ini mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian waktu, baik siang maupun malam.

Selain jalan tol, pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol atau jalan arteri. Pada ruas jalan tersebut, truk sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat selama periode yang sama.

Baca juga:  Mahasiswi KKN UIN Walisongo Dukung Rapat Pleno PKK Desa Sedayu

“Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama saat volume kendaraan pribadi meningkat tajam,” jelas Aan.

Kemenhub tidak mengambil kebijakan ini secara sepihak. Aan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan dengan aman dan tertib. Hasilnya, pembatasan operasional angkutan barang dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas arus lalu lintas, khususnya di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan.

Baca juga:  Wujud Peduli Kesehatan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 30 Berpartisipasi dalam Posyandu Desa Tamanrejo

“Harapannya, pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan selamat, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” kata Aan.

Sejalan dengan kebijakan Kemenhub, Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang.

“Hasil kesepakatan bersama sudah jelas. Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol dan jalan arteri pada waktu tertentu. Kami akan melakukan penindakan tegas,” ujar Agus.

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru