Kemenhub Tegaskan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi periode dengan lonjakan mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih, selama Nataru 2025/2026.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang, mulai dari perusahaan, pemilik kendaraan, hingga pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.

“Aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi demi keselamatan bersama serta kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga:  KONI Banyumas Fokus Persiapan Porprov Jateng 2026, Targetkan Prestasi Bukan Sekadar Lolos

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025. SKB ini mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian waktu, baik siang maupun malam.

Selain jalan tol, pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol atau jalan arteri. Pada ruas jalan tersebut, truk sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat selama periode yang sama.

Baca juga:  Pemerintah Beri 2 Hektare Lahan untuk Transmigran, Lengkap dengan Pembinaan dan Jaminan Hidup

“Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama saat volume kendaraan pribadi meningkat tajam,” jelas Aan.

Kemenhub tidak mengambil kebijakan ini secara sepihak. Aan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan dengan aman dan tertib. Hasilnya, pembatasan operasional angkutan barang dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas arus lalu lintas, khususnya di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan Ibu Fatayat Ubah Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

“Harapannya, pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan selamat, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” kata Aan.

Sejalan dengan kebijakan Kemenhub, Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang.

“Hasil kesepakatan bersama sudah jelas. Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol dan jalan arteri pada waktu tertentu. Kami akan melakukan penindakan tegas,” ujar Agus.

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Kemenag Hadirkan Semesta Ramadan Asri di IKN, Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Ekonomi Umat
MTQ Diusulkan Digelar Setiap Tahun, Menag Nilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Siswa Difabel Tampil Percaya Diri di D’Modifest 2026 Semarang, Panggung Inklusif yang Menggetarkan Hati
ASN Turun Tangan Bersihkan Kantor, Gerakan Jateng ASRI Kian Nyata di Jalan Pahlawan Semarang
Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Pasar Murah di Leyangan, Gandeng DPD RI Bantu Ringankan Beban Warga

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:29 WIB

Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo

Senin, 2 Maret 2026 - 09:10 WIB

THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:21 WIB

PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:25 WIB

Kemenag Hadirkan Semesta Ramadan Asri di IKN, Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Ekonomi Umat

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:06 WIB

MTQ Diusulkan Digelar Setiap Tahun, Menag Nilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru