Jatengvox.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan hak gaji ribuan pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap dibayarkan hingga Januari 2026.
Meski begitu, proses administrasi penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) masih menghadapi kendala karena sebagian SK Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit tepat waktu.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyusul munculnya polemik terkait keterlambatan penerbitan SKPP yang berdampak pada pembayaran gaji Februari 2026.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM ke Kemenhaj. Namun memang ada dinamika administrasi, khususnya terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sejak awal proses transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kemenhaj, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberikan arahan agar seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, mendukung penuh penyelenggaraan Haji 2026.
Dukungan tersebut termasuk memastikan kelancaran transisi sumber daya manusia dan hak keuangan para pegawai.
Kemenag bahkan merespons cepat surat Sekjen Kemenhaj tertanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan hingga akhir tahun 2025.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan pun langsung dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran terpenuhi.
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Sekjen Kemenag telah mengirimkan surat kepada 34 Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada 5 Desember 2025.
Isinya meminta agar seluruh program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025 tetap dibiayai melalui anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Tak hanya itu, Kemenag juga tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat bagi pegawai yang sudah dialihkan statusnya ke Kemenhaj untuk periode Desember 2025 dan Januari 2026.
“Ada 3.507 pegawai yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Sebelumnya sudah ada 21 pegawai yang lebih dulu dialihkan. Jadi totalnya 3.528 pegawai hingga Desember 2025. Hak gaji dan tunjangan mereka tetap kami bayarkan sampai Januari 2026,” jelas Wawan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusional agar para pegawai tidak terdampak secara finansial selama masa transisi kelembagaan.
Di sisi lain, persoalan muncul pada proses penerbitan SKPP. Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan SKPP seharusnya sudah rampung paling lambat 10 Januari 2026.
Target tersebut penting agar gaji Februari 2026 dapat langsung dibayarkan oleh Kemenhaj sebagai instansi baru.
Secara prosedural, pengajuan SKPP oleh Kemenag ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri Agama tentang pengalihan pegawai serta SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.
“Faktanya, sampai batas waktu 10 Januari 2026, sebagian dokumen yang menjadi syarat belum bisa ditunjukkan oleh jajaran Kemenhaj di daerah. Padahal SK Pengangkatan itu menjadi syarat utama penerbitan SKPP,” ujar Ahmad.
Beberapa SK Kemenhaj, terutama untuk pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, baru diterima setelah tenggat waktu yang disepakati.
Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian SKPP belum dapat diterbitkan tepat waktu.
Untuk mencegah kekosongan pembayaran, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Surat tersebut menegaskan bahwa gaji Januari 2026 bagi pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag.
Sementara untuk Februari 2026, pembayaran ditargetkan sudah dapat dilakukan sepenuhnya oleh Kemenhaj, seiring dengan penyelesaian dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengusulan SKPP.
Menurut Ahmad, mayoritas pengajuan SKPP kini sudah dapat diselesaikan. Tahap berikutnya tinggal memastikan pembayaran gaji oleh Kemenhaj berjalan lancar, mengingat secara administratif status kepegawaian sudah resmi dialihkan sejak akhir Desember 2025.
Editor : Murni A














