Intip Besaran Pendapatan PPPK Paruh Waktu 2026 Berdasarkan Kemampuan Fiskal Daerah

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Seiring dengan implementasi kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time kini menjadi sorotan utama.

Tidak hanya soal kepastian status, besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima pada tahun 2026 pun mulai memicu diskusi hangat di kalangan pekerja pemerintahan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini hadir sebagai “jalan tengah” bagi pemerintah untuk tetap merangkul tenaga non-ASN tanpa membebani keuangan negara secara drastis. Lantas, bagaimana rincian penghasilan yang akan diterima para pegawai ini nantinya?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja layaknya PNS konvensional, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan kontrak kerja terbatas.

Baca juga:  Jawa Tengah Dorong Inovasi Berbasis Riset untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas Lokal

Artinya, mereka memiliki fleksibilitas waktu, namun tetap tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian negara.

Skema ini menjadi solusi bagi instansi yang memiliki kebutuhan tenaga operasional namun memiliki keterbatasan anggaran.

Meskipun jam kerjanya lebih sedikit, para pegawai ini tetap mendapatkan perlindungan dasar dan hak administratif sebagai ASN, sesuatu yang selama ini sering kali tidak didapatkan oleh tenaga honorer lepas.

Realitas Gaji 2026

Satu hal yang perlu dipahami adalah gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tunggal atau rata di seluruh Indonesia.

Besaran nominalnya sangat dipengaruhi oleh Standar Biaya Masukan (SBM) serta kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah memberikan jaminan bahwa pendapatan yang diterima tidak akan lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus honorer.

Baca juga:  Tingkatkan Religiusitas, Masyarakat Jurang Belik Adakan Rutinan Pengajian Selapanan

Namun, bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, angka yang muncul bisa dibilang cukup menantang.

Di beberapa wilayah, alokasi gaji terendah diperkirakan berada di kisaran Rp250.000 hingga Rp800.000 untuk posisi dengan jam kerja yang sangat minimal.

Estimasi Rincian Gaji Berdasarkan Sektor

Merujuk pada proyeksi tahun 2026, berikut adalah estimasi besaran gaji bulanan berdasarkan bidang kerja:

  • Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Menjadi sektor dengan angka tertinggi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,2 juta, mengingat beban risiko dan kualifikasi yang dibutuhkan.

  • Tenaga Pendidikan (Guru): Sangat bergantung pada akumulasi jam mengajar, dengan rentang Rp800 ribu hingga Rp4,3 juta. Di daerah terpencil dengan fiskal rendah, angka ini bisa dimulai dari Rp350 ribu.

  • Tenaga Teknis/Lapangan: Diperkirakan menerima antara Rp1,4 juta hingga Rp3,7 juta.

  • Tenaga Administrasi Umum: Berada di kisaran Rp1,3 juta hingga Rp3,2 juta. Namun, untuk daerah dengan kemampuan APBD terbatas, angka ini bisa merosot ke kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Baca juga:  Kemenko Kumham IMIPAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pemajuan Hak Perempuan

Sistem Pembayaran dan Tunjangan

Berbeda dengan sistem upah buruh harian, sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bulanan melalui mekanisme transfer sesuai kontrak kerja yang disepakati.

Terkait tunjangan, meskipun tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, mereka tetap diproyeksikan menerima perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlewat! Segera Cek Nama Anda di DTKS untuk Pencairan PKH Januari 2026
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Jawa Tengah Pasang Target Besar Pangan 2026
Menko Pangan Pastikan SPPG Gatan 2 Purbalingga Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wujudkan Lingkungan Mandiri Lewat Kerja Bakti, Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 26 Bangun Taman TOGA di RW 05 Kelurahan Palebon
Lonjakan Aduan WNI Korban Online Scam di Kamboja Capai 2.117 Kasus, KBRI Kebanjiran Laporan
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–Australia Dibuka, Kuliah di UIN Surabaya dan University of Canberra
Basarnas Tak Evakuasi Seluruh Serpihan ATR 42 di Bulusaraung, Fokus Dukung Investigasi KNKT
Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara, 200 Wartawan Ikuti Pelatihan di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:39 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Segera Cek Nama Anda di DTKS untuk Pencairan PKH Januari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:45 WIB

Intip Besaran Pendapatan PPPK Paruh Waktu 2026 Berdasarkan Kemampuan Fiskal Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:43 WIB

Alih Fungsi Sawah Diperketat, Jawa Tengah Pasang Target Besar Pangan 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:14 WIB

Menko Pangan Pastikan SPPG Gatan 2 Purbalingga Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:20 WIB

Wujudkan Lingkungan Mandiri Lewat Kerja Bakti, Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 26 Bangun Taman TOGA di RW 05 Kelurahan Palebon

Berita Terbaru