Pendanaan Pinjol Capai Puluhan Triliun, Tapi Sumbernya Masih Bank! Ini Penjelasan OJK

pinjol bank dan ojk

Jatengvox.com – Dominasi sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan lewat platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), kembali menjadi sorotan.

Meski fintech dikenal sebagai alternatif pembiayaan yang fleksibel dan cepat, ternyata sebagian besar dana yang disalurkan justru masih bersumber dari bank.

Data terbaru Lembaga Pendanaan dan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per Februari 2025 menunjukkan bahwa total penyaluran pinjaman lewat fintech P2P lending mencapai angka fantastis, yakni Rp80,07 triliun.

Dari jumlah tersebut, bank menyumbang porsi terbesar dengan kontribusi mencapai Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai bahwa fakta ini menunjukkan betapa sentralnya peran bank dalam ekosistem fintech lending.

Baca juga:  Dua Raksasa Bank Syariah Siap Saingi BSI, OJK Bongkar Gebrakan Besar

“Kerja sama bank dan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada konferensi pers RDKB April 2025, Minggu (25/5/2025).

Di balik semangat kolaboratif ini, OJK tetap menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dalam praktik kerja sama.

Bank tidak boleh lengah dalam melakukan evaluasi berkala terhadap mitra fintech yang bekerja sama dengan mereka.

Baca juga:  Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun! Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Wajib Bayar Segini atau Tambah 10 Tahun Penjara

Menurut Dian, hal ini penting untuk menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

“Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerja sama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala,” tegasnya.

Yang menarik, OJK tidak hanya duduk diam. Lembaga pengawas ini telah menerbitkan pedoman resmi bagi bank yang ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan fintech.

Pedoman ini berfungsi sebagai acuan dalam menilai kebutuhan serta kelayakan kerja sama, namun tetap dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca juga:  Fungsi dan Keuntungan Menggunakan QRIS

Sinergi antara bank dan fintech memang bukan lagi wacana, melainkan sudah menjadi praktik nyata yang memberi dampak signifikan, terutama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kolaborasi ini menjadi jembatan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya sulit menjangkau layanan keuangan konvensional.

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa sinergi ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan.

Perbankan tidak lagi bekerja sendirian, melainkan justru bertransformasi sebagai mitra strategis bagi teknologi finansial.

Dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing, baik bank maupun fintech bisa saling melengkapi dan memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan efisien.***

 

Pos terkait

mandira-ads