Jatengvox.com – Pemerintah lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan pembatasan pada program gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini jadi andalan konsumen dan pelaku usaha online.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan industri logistik sekaligus melindungi pihak-pihak yang selama ini terdampak praktik potongan harga yang terlalu ekstrem.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa potongan harga memang bisa terus diberlakukan, asalkan tarif jasa kirim berada di atas atau minimal sama dengan biaya pokok.
“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ujar Gunawan saat ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
Namun jika tarif pengiriman yang ditetapkan justru di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya diperbolehkan berjalan selama tiga hari dalam satu bulan.
Apabila penyedia layanan ingin memperpanjang masa promosi, mereka wajib mengajukan permohonan dan akan dievaluasi kelayakannya oleh Komdigi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menekankan bahwa program gratis ongkir tidak sepenuhnya dilarang karena memang memberikan manfaat ganda, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Gratis ongkir menguntungkan bagi konsumen sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya,” ucap Angga.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa promosi yang terlalu berlebihan bisa memberi beban baru, terutama kepada para kurir yang berada di garis terdepan layanan logistik.
“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” tambahnya.
Aturan baru ini juga memiliki cakupan yang cukup luas dan menyentuh lima aspek penting dalam industri logistik nasional.
Tujuannya adalah membentuk ekosistem yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Salah satu target ambisius yang dicanangkan adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan agar bisa mencakup 50 persen provinsi di Indonesia.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas layanan serta perlindungan terhadap konsumen turut menjadi sorotan.
Pemerintah ingin industri ini tak hanya bersaing dalam hal harga, tapi juga kualitas dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan. Adopsi teknologi ramah lingkungan pun menjadi bagian dari strategi besar demi menjawab tantangan masa depan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa peraturan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan industri logistik tetap sehat dan tidak terjebak dalam persaingan tak wajar.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” tegas Meutya.
Di tengah menjamurnya layanan e-commerce dan meningkatnya kebutuhan akan pengiriman barang, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah menjaga agar industri logistik tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tapi tetap berjalan adil dan merata.***