Jatengvox.com – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus ini selama sekitar tujuh bulan, namun belum semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang pada 17 Juli 2024.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Ita, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
KPK tidak hanya menangani satu kasus, melainkan tiga perkara sekaligus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga kasus tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
Dalam rangkaian penyelidikannya, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi empat orang.
Keempatnya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, serta dua pihak lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. KPK telah menahan Martono dan Rachmat sejak 17 Januari 2025.
Kasus Ini Dinilai Politis, KPK Beri Bantahan
Polemik mengenai proses hukum ini sempat memunculkan spekulasi bahwa ada unsur politik di balik pengusutannya.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, mengungkapkan bahwa dinamika politik hukum kerap terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak itu memang ada berbagai dinamika politik hukum. Ada politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, ada politik hukum yang digerakkan oleh kepentingan politik lain,” ujar Hasto dalam sebuah pernyataan pada 20 Juli 2024.
Namun, KPK dengan tegas membantah adanya unsur politisasi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa intervensi atau tendensi tertentu.
“KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum, yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak. Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” kata Tessa dalam keterangannya pada 21 Juli 2024.
Upaya Praperadilan yang Kandas
Di tengah proses penyidikan, Ita mencoba mencari celah hukum untuk menghindari status tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonannya ditolak oleh hakim tunggal Jan Oktavianus pada 14 Januari 2025.
Hakim menilai bahwa KPK telah menjalankan prosedur hukum dengan benar, termasuk dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Dalam sidang tersebut, tim Biro Hukum KPK memaparkan lebih dari 200 dokumen serta bukti elektronik, seperti rekaman percakapan dalam telepon genggam.
Selain Ita, upaya serupa juga dilakukan oleh suaminya, Alwin Basri, yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Putusan terhadap gugatan Alwin dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang hari ini.
Penyidikan Terus Berlanjut
Meskipun ada berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang terlibat, KPK tetap melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menggeledah sedikitnya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung, publik menantikan langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap dugaan korupsi ini hingga tuntas.***