Heboh! Rapat Panja DPR soal Revisi UU TNI Digerebek, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman

UU TNI
UU TNI

Jatengvox.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang TNI tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras).

Kejadian ini pun langsung menjadi sorotan publik, terutama setelah pihak keamanan hotel melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Laporan itu sendiri dibuat pada Minggu, 16 Maret 2025, oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, pihak keamanan menyatakan bahwa telah terjadi aksi penggerudukan terhadap rapat yang berlangsung tertutup.

Baca juga:  Tragis! Bocah 2 Tahun di Jakarta Selatan Terseret Arus Saat Evakuasi Banjir

Tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil disebut meminta rapat dihentikan karena dinilai tidak transparan dan dilakukan diam-diam.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana, dengan tegas menyatakan bahwa pelaporan tersebut adalah hal yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Ia bahkan menuding adanya upaya membungkam kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI.

“Kami memandang laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Arif saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca juga:  Batas Akhir Diskon 50% Token Listrik PLN! Buruan Beli Sebelum Harga Normal Lagi per 1 Maret 2025

Lebih lanjut, Arif menyoroti bahwa laporan ini berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan.

“Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Arif juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut bisa menjadi ancaman bagi hak politik masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam mengawasi jalannya revisi UU TNI.

Baca juga:  Makin Banyak! Kini 16 Instansi Bisa Ditempati TNI Aktif, Ada Kejagung hingga Badan Perbatasan

“Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI,” tambahnya.

Kasus ini tentu menambah daftar panjang polemik yang menyertai revisi Undang-Undang TNI.

Perdebatan mengenai keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasannya semakin menghangat.

Kini, publik menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya. Apakah laporan pidana ini akan diproses lebih lanjut? Atau justru akan memunculkan reaksi yang lebih besar dari masyarakat sipil?***

Pos terkait

iklan