Jatengvox.com – Minyak goreng kemasan subsidi semestinya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Namun, siapa sangka, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan kecurangan yang merugikan konsumen dan negara.
Sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbongkar telah mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan label MinyaKita, namun dengan volume yang tidak sesuai standar.
Modus Curang
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai minyak goreng kemasan yang diduga memiliki volume lebih sedikit dari seharusnya.
Satreskrim Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan bukti kuat bahwa minyak yang dikemas dalam plastik satu liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025.
Gudang yang dikelola oleh seorang pria berinisial TRM ini ternyata telah beroperasi cukup lama, namun praktik pengemasan ulang minyak goreng dengan label MinyaKita baru dilakukan sejak Januari 2025.
Omzet Fantastis
Dalam sehari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng, yang dikemas menjadi 10.500 kemasan MinyaKita palsu.
Produk ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, lebih tinggi dibandingkan harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran ikut terdongkrak, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Keuntungan yang diperoleh TRM dari praktik curang ini pun tidak main-main, mencapai Rp600 juta per bulan.
Tak heran jika bisnis ilegal ini terus berjalan hingga akhirnya terbongkar oleh kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita yang siap diedarkan.
Jerat Hukum Menanti
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini masih murni atau telah dicampur dengan bahan lain.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng kemasan.
Pastikan untuk selalu memeriksa segel kemasan, mencermati berat atau volume yang tertera, dan membandingkan dengan produk lain yang sejenis.
Jika menemukan kejanggalan pada produk yang dibeli, segera laporkan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak semakin merugikan konsumen dan negara.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan praktik curang seperti ini tidak terulang lagi, dan distribusi minyak goreng subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada permainan curang di dalamnya.***