Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: Rp222 Miliar untuk Dana Non-Bujeter, KPK Temukan Indikasi Aliran Dana Mencurigakan

Bank BJB
Bank BJB

Jatengvox.com – Baru-baru ini ada kasus yang tengah disorot melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam dugaan penyimpangan dana pengadaan iklan.

Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang kompleks, melibatkan banyak pihak dan transaksi mencurigakan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB. “Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca juga:  Dedi Mulyadi Klarifikasi Status Aura Cinta, Bukan Lagi Anak Sekolahan

Kasus ini bermula dari anggaran iklan yang mencapai Rp409 miliar.

Namun, KPK menemukan bahwa hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

“Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut,” papar Budi.

Baca juga:  Ridwan Kamil Buka Suara! Rumah Digeledah KPK, Kasus Apa yang Menyeret Namanya?

Ia juga menjelaskan bahwa setelah dipotong pajak, dana yang tersisa sekitar Rp300 miliar, tetapi hanya Rp100 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, penyelidikan KPK juga menemukan indikasi aliran dana yang tidak wajar.

Ada sejumlah pihak yang telah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan dana tersebut.

Baca juga:  Tahanan KPK Bisa Rayakan Paskah Bareng Keluarga, Begini Suasananya di Balik Jeruji Besi

Bahkan, ada yang mengatasnamakan orang lain untuk menyamarkan transaksi.

“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan bukti dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan.

“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana itu dari hasil proses penggeledahan, sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” tandasnya.***

Pos terkait

mandira-ads