Dana Bantuan Sosial PIP 2025, Dukungan Pendidikan untuk Anak Bangsa

Jatengvox.com – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi salah satu fokus pemerintah di tahun 2025.

Bantuan sosial ini memberikan angin segar bagi siswa tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui tiga bank utama, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk siswa SMA/SMK, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melayani semua jenjang pendidikan di wilayah Aceh.

Program PIP ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Data penerima bantuan dikelola dalam sistem SIPINTAR, yang mencatat informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) siswa.

Sistem ini juga memantau status pencairan dana bantuan secara berkala.

Baca juga:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Dilansir dari situs resmi Puslapdik Kemendikbudristek (puslapdik.kemdikbud.go.id), PIP merupakan bentuk bantuan berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta didik berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu.

Tujuan utamanya adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan sehingga siswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau SMK.

Selain membantu siswa agar tidak putus sekolah, program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun.

PIP tak hanya menyasar siswa yang masih aktif bersekolah, tetapi juga mendorong anak-anak yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Kriteria Penerima Dana PIP

Mengutip penjelasan kanal YouTube Medi Tutorial, terdapat sejumlah kriteria utama bagi penerima PIP di tahun 2025, yaitu:

  1. Orang tua peserta didik tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan namanya tercantum dalam SK nominasi penerima tahun ini.
  2. Peserta didik merupakan hasil usulan dari dinas pendidikan atau pihak yang berwenang, serta memiliki Kartu Simpanan Pelajar (SimPel).
  3. Peserta didik telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Untuk pencairan dana bantuan di tahun 2025, pemerintah memberikan perpanjangan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2025 bagi siswa yang belum mencairkan termin ketiga di tahun sebelumnya.

Namun, termin pertama tahun ini baru akan mulai dicairkan pada bulan Februari 2025.

Mengacu pada kanal YouTube @mediabansos, berikut jadwal pencairan PIP tahun 2025:

Termin 1: Februari–April 2025

Termin 2: Mei–September 2025

Termin 3: Oktober–Desember 2025

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bantuan sosial PIP memiliki besaran dana yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan kelas siswa:

  • Jenjang SD (via BRI):
  • Kelas 2–5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
  • Jenjang SMP (via BRI):
  • Kelas 8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
  • Jenjang SMA/SMK (via BNI):
  • Kelas 11: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Baca juga:  BRI Percepat Pertumbuhan UMKM dengan Transaksi Digital dan Kemitraan Strategis

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena kendala ekonomi.

PIP menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan generasi muda yang berdaya saing tinggi di masa depan.

Demikian informasi terkait pencairan dana PIP tahun 2025. Pastikan data diri Anda telah terdaftar di SIPINTAR dan memenuhi kriteria penerima untuk mengakses bantuan ini.***

Pos terkait

iklan