BUMN Belum Bergerak Selamatkan Sritex, Utang Capai Rp29,8 Triliun! Erick Thohir Buka Suara

Jatengvox.com – Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil raksasa yang pernah berjaya di Indonesia, kini berada di ujung tanduk setelah dinyatakan pailit.

Dengan total utang yang tercatat hampir menyentuh Rp30 triliun, berbagai pihak menantikan langkah strategis pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, untuk turun tangan menyelamatkan perusahaan legendaris ini.

Namun hingga saat ini, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa belum ada langkah konkret yang diambil oleh BUMN untuk menyelamatkan Sritex. “Belum,” ujar Erick singkat saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Meski demikian, peluang keterlibatan BUMN di masa mendatang tetap terbuka.

Baca juga:  IHSG Anjlok Tajam! Investor Panik, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar?

Erick menyebut, jika ada peluang yang sesuai dan aset-aset yang dianggap potensial, maka bukan tidak mungkin BUMN akan terlibat.

“Kalau BUMN diberi kesempatan untuk melakukan bantuan. Misalnya, kita melihat asetnya ada yang menarik, ya kita coba,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Kurator terus bekerja mencatat dan menyusun daftar tagihan tetap dari para kreditur.

Berdasarkan data terakhir, jumlah utang yang tercatat mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Beberapa instansi pemerintah turut masuk dalam daftar piutang tersebut. Salah satunya adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, yang memiliki tagihan sebesar Rp28,6 miliar.

Baca juga:  PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Timnas U-20 dan SEA Games! Siapa Penggantinya?

Di sisi lain, Bea Cukai Surakarta mencatatkan piutang lebih besar lagi, yakni mencapai Rp189,2 miliar.

Tak hanya itu, salah satu BUMN yang menjadi kreditur yakni PT PLN (Wilayah Jawa Tengah-DIY), juga turut dirugikan dengan utang yang belum dibayarkan Sritex sebesar Rp43,6 miliar.

Hal ini turut menambah beban kompleksitas penyelesaian kasus pailit perusahaan tersebut.

Di tengah upaya hukum dan pengelolaan utang yang masih berjalan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan angin segar bagi para eks pekerja yang terdampak PHK massal akibat kebangkrutan perusahaan.

Ia menyatakan bahwa kurator kini membuka peluang untuk merekrut kembali sebagian mantan karyawan melalui kerja sama dengan investor baru.

Baca juga:  Percaya Diri Bisa Bungkam China dan Jepang! Erick Thohir Yakin Garuda Terbang ke Piala Dunia 2026

“Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” tutur Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3).

Namun, Yassierli menambahkan bahwa tidak semua pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan pekerjaan kembali, karena proses seleksi tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas dari pihak investor.***

 

Pos terkait

mandira-ads