Jatengvox.com – BPJS Kesehatan kembali memberikan penjelasan mengenai cakupan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menekankan bahwa tidak semua jenis pengobatan ditanggung oleh JKN. Hanya pengobatan yang sesuai indikasi medis dan memenuhi syarat tertentu yang akan dijamin.
“Layanan ini dijamin asalkan kartu aktif, ada indikasi medis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizki Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Rizki juga mengingatkan bahwa beberapa jenis layanan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan JKN.
Sebagai contoh, pelayanan estetika serta pengobatan akibat penyalahgunaan obat-obatan atau alkohol tidak dijamin.
Prosedur Berjenjang untuk Layanan Kesehatan
Rizki menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya prosedur berjenjang dalam sistem JKN.
Ia menekankan bahwa pasien harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat.
“Jika bukan kasus emergensi, pasien harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang,” tegasnya.
Namun, untuk kondisi yang dianggap darurat, peserta JKN dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa harus melalui prosedur rujukan sebelumnya.
Hal ini memastikan peserta tetap mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka.
Opsional Layanan Tambahan dengan Asuransi Swasta
Dalam kesempatan yang sama, Rizki juga mengulas tentang peran asuransi swasta dalam mendukung JKN.
Menurutnya, peserta JKN memiliki opsi untuk meningkatkan kualitas layanan melalui skema top-up.
“Ini opsional dan menjadi pilihan masyarakat jika ingin meningkatkan kualitas perawatan,” jelasnya.
Skema ini dapat dilakukan baik secara individu, melalui perusahaan, atau pemberi kerja, sesuai kebutuhan peserta.
Pentingnya Keaktifan Kartu JKN
Di akhir penjelasannya, Rizki mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN.
Ia menyarankan agar peserta selalu memastikan status kartu aktif untuk menghindari kendala layanan.
Jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi BPJS Kesehatan, seperti menghubungi Care Center 165.
“Semua penyakit yang sesuai prosedur akan tetap di-cover oleh BPJS Kesehatan,” pungkas Rizki.
Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara optimal sesuai aturan yang berlaku.***