Bantuan PKH 2025 Sudah Dijadwalkan, Ini Daftar Penerima, Nominal Bantuan, dan Cara Ceknya Tanpa Ribet

Jatengvox.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan di tahun 2025.

Bagi sebagian orang, ini bukan sekadar bantuan biasa, melainkan harapan nyata untuk bertahan, menyekolahkan anak, hingga merawat anggota keluarga yang sakit atau lanjut usia.

Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 28,7 triliun dan ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) secara nasional.

Program ini bukan cuma sekadar bagi-bagi uang tunai. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Lalu siapa saja yang menjadi sasaran utama dari PKH tahun ini?

Pemerintah menargetkan keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (dari SD hingga SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Baca juga:  Jadwal Pencairan PKH 2025: Kapan Bantuan Cair dan Siapa yang Berhak Menerima?

Besaran bantuan yang diterima pun disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima.

Untuk ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun), mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap.

Anak-anak yang duduk di bangku SD akan mendapatkan Rp 225.000, SMP Rp 375.000, dan SMA Rp 500.000.

Sementara itu, untuk lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per tahap.

Untuk kamu yang mungkin bertanya-tanya kapan bantuan ini akan cair, berikut jadwal pencairannya:

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September

Baca juga:  Dibalik Drama PHK Sritex: Upaya Pemerintah, Nasib Ribuan Pekerja, dan Isu BUMN Turun Tangan

Tahap 4: Oktober – Desember

Dengan sistem pencairan yang terbagi menjadi empat tahap sepanjang tahun, diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh penerima manfaat, bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tapi juga produktif jika memungkinkan.

Nah, bagaimana caranya untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH?

Tenang, pemerintah sudah menyiapkan layanan pengecekan secara online yang mudah diakses.

Kamu cukup mengunjungi laman resmi milik Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih wilayah domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Ketik kode captcha yang muncul

Klik tombol Cari Data

Jika namamu tercantum dalam daftar penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk jenis bantuan dan status pencairannya.

Baca juga:  Bansos PKH dan Sembako Disalurkan di Jateng! Penerima Manfaat Terharu, Pos Indonesia Gercep Sampai ke Rumah

Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Bagi kamu yang merasa berhak tetapi namanya tidak muncul dalam sistem, jangan putus asa dulu.

Kamu bisa langsung menghubungi pendamping sosial di wilayahmu atau datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Siapa tahu ada kendala administratif atau belum terdata dengan benar.

Sebagai catatan, meskipun program ini sudah rutin berjalan tiap tahun, namun tak sedikit masyarakat yang masih bingung soal cara mengecek atau bagaimana prosedur mendapatkan bantuan.

Karena itu, penting bagi setiap warga untuk saling menginformasikan dan membantu sesama, terutama yang mungkin tidak akrab dengan teknologi.***

Pos terkait

iklan