Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Terus Naik, Wagub Gus Yasin Dorong Budaya K3 Jadi Nilai Bersama

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai nilai bersama di dunia kerja.

Hal ini menyusul tren peningkatan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, jumlah kecelakaan kerja tercatat terus mengalami kenaikan.

Pada 2022 terdapat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu naik lagi menjadi 21.828 kasus pada 2024. Lonjakan paling signifikan terjadi pada 2025 dengan total 32.870 kasus kecelakaan kerja.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tidak bisa lagi hanya mengandalkan kepatuhan administratif, melainkan membutuhkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar.

Hal itu disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

Baca juga:  DLH Tangsel Mulai Bersihkan Sampah Menggunung di Ciputat dan Serpong

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak dunia usaha, akademisi, dan para pekerja untuk bersama-sama memperkuat budaya K3 secara berkelanjutan.

“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan kerja sebagai nilai dan kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kewajiban formal yang dijalankan karena aturan.

Budaya tersebut, kata dia, tercermin dari hal-hal sederhana namun krusial, seperti kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, hingga keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Ketika semua pihak merasa memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan, di situlah budaya K3 benar-benar hidup,” ungkapnya.

Gus Yasin juga mengungkapkan fakta penting bahwa tidak sedikit kasus kecelakaan kerja justru terjadi di luar area kerja.

Baca juga:  BPS Catat Penurunan Pengangguran, Program Vokasi Jateng Dinilai Berhasil

Kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta faktor kesehatan pekerja, masih menjadi penyumbang signifikan terhadap angka kecelakaan dan kematian kerja.

“Setelah kita telusuri, ternyata banyak kecelakaan itu terjadi di luar tempat kerja. Dalam proses perjalanan, termasuk juga faktor kesehatan. Ini yang masih menjadi concern kita bersama,” jelasnya.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa konsep keselamatan kerja perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada area pabrik, kantor, atau proyek, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan kesehatan pekerja secara menyeluruh.

Dalam konteks regulasi, Gus Yasin menegaskan bahwa K3 memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.

Baca juga:  DWP Kemendagri Rayakan HUT ke-26 dengan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah

Oleh karena itu, K3 tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban teknis perusahaan, melainkan sebagai hak dasar pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.

“Kalau pekerjanya aman, sehat, dan merasa terlindungi, produktivitas pasti meningkat. Ini hubungan yang tidak bisa dipisahkan,” kata Gus Yasin.

Secara umum, Gus Yasin mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik.

Bahkan, beberapa industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi para pekerjanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama karena sebagian besar dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, fasilitas transportasi justru dapat menjadi celah munculnya risiko baru bagi keselamatan pekerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru