Jatengvox.com – Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030 akhirnya resmi dimulai.
Kementerian Agama membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses perekrutan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode lima tahun ke depan.
Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara daring sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025 melalui tautan resmi yang disediakan Kemenag.
Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan dilakukan secara terbuka dan adil.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Tahapan seleksi pun cukup ketat. Setelah masa pendaftaran, peserta akan melewati seleksi administrasi, tes kompetensi berupa pengetahuan dasar dan penulisan makalah, hingga tahap wawancara mendalam.
Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 6 Oktober 2025. Namun, Kemenag juga mengingatkan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, yang juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menekankan pentingnya rekrutmen ini.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Menariknya, BAZNAS periode mendatang akan diisi oleh delapan formasi anggota dari unsur masyarakat.
Persyaratan utama di antaranya: Warga Negara Indonesia beragama Islam, minimal berusia 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah S1, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.
Waryono juga menggarisbawahi peran publik dalam proses ini.
“Keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan,” tambahnya.
Dengan mekanisme yang terstruktur, Kemenag berharap BAZNAS periode 2025–2030 mampu menghadirkan wajah baru pengelolaan zakat yang lebih modern, akuntabel, dan menyentuh langsung pada aspek pemberdayaan umat.
Editor : Murni A
Sumber Berita: kemenag