Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa hanya bergantung pada sektor pajak.
Salah satu langkah yang kini mulai dipacu adalah mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal atau dikenal sebagai aset idle.
Langkah ini dinilai penting, mengingat masih banyak aset milik pemerintah yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan daerah.
Padahal, jika dikelola dengan tepat, aset-aset tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa ke depan sistem pengelolaan aset akan diubah menjadi lebih terpusat.
Tujuannya sederhana: mempercepat proses pemanfaatan sekaligus membuatnya lebih efektif.
Salah satu strategi yang diinisiasi oleh Gubernur Ahmad Luthfi adalah menyerahkan peran pemasaran aset kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
Langkah ini dianggap lebih efisien dibandingkan pola lama yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan sistem sebelumnya, setiap OPD mengelola asetnya masing-masing. Akibatnya, koordinasi menjadi kurang optimal, bahkan seringkali terjadi ketidaksesuaian antara lokasi aset dan pengelolaannya.
Keunggulan utama Bapenda terletak pada jaringannya yang sudah menjangkau 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dengan jaringan tersebut, proses pemasaran aset diharapkan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Aset-aset yang sebelumnya tidak produktif nantinya akan ditawarkan untuk disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Peran Bapenda di sini tidak hanya sebagai pengelola, tetapi juga sebagai “marketing” yang aktif mencari peluang pemanfaatan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik, di mana aset berada di satu daerah, tetapi pengelolaannya justru dilakukan dari kantor pusat di Semarang. Kondisi seperti ini selama ini dinilai menjadi penghambat utama optimalisasi aset.
Sumarno mengakui, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan aset adalah sistem yang tidak terintegrasi. Misalnya, ada aset di daerah seperti Cilacap atau Rembang, namun pengelolaannya berada di instansi yang berkantor di Semarang.
Akibatnya, proses pemanfaatan menjadi lambat, bahkan cenderung stagnan. Tidak sedikit aset yang akhirnya terbengkalai karena minimnya pengawasan dan keterbatasan akses.
Dengan skema baru yang lebih terpusat dan berbasis wilayah, diharapkan kendala tersebut bisa diatasi secara bertahap.
Editor : Murni A














